POSKOTA.CO.ID - Kakak dari Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedijbo ditetapkan sebagai tersangka kasus penyaluran bansos oleh KPK.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansosi di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020.
Status itu diketahui dari permohonan praperadilan yang diajukan Bambang Rudijanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian tertulis di dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis, 11 September 2025.
Gugatan dilakukan oleh Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik pada Senin, 25 Agustus 2025.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati hak hukum Bambang dalam pengajuan pra-peradilan.
"KPK sebagai pihak termohon akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin 15 September 2025, di PN Jakarta Selatan tersebut," ujar Budi.
KPK memastikan segala tindakan penyelidikan dan penyidikan dalam penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri kepada 4 orang berinisial ES, BRT, KJT dan HER," ucapnya.
"Karena keberadaannya untuk tetap di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," imbuh Budi.