POSKOTA.CO.ID - Proses perceraian antara pesepakbola Pratama Arhan dan istrinya, Azizah Salsha, masih berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa.
Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, menjelaskan bahwa sidang pengucapan ikrar talak baru bisa dijadwalkan setelah 14 hari sejak putusan cerai diberitahukan kepada pihak Azizah.
“Masa tunggu 14 hari itu terhitung setelah pemberitahuan kepada termohon. Itu sudah dilakukan dan diterima pada 30 Agustus,” jelas Sholahudin, Selasa, 3 September 2025.
Ia menegaskan, setelah masa tunggu berakhir, barulah majelis hakim menentukan jadwal sidang ikrar talak. “Bukan berarti setelah 14 hari langsung ikrar, tetapi harus ditetapkan dulu majelis dan hari sidangnya,” tambahnya.
Sholahudin juga meluruskan kabar yang menyebut Arhan mencabut gugatannya. “Kami sudah konfirmasi dengan ketua majelis, tidak benar ada pencabutan perkara,” tegasnya.
Sebagai pihak pemohon, Arhan wajib hadir langsung untuk mengucapkan ikrar talak di depan majelis hakim. Namun, bila berhalangan, ia bisa menunjuk kuasa hukum melalui surat kuasa khusus.
Setelah jadwal ditetapkan, Arhan diberi waktu enam bulan untuk melafalkan ikrar talak. Jika selama periode tersebut ikrar tidak diucapkan, maka permohonan cerai otomatis batal.
Humas PA Tigaraksa menambahkan, hingga kini Arhan belum mengucapkan ikrar talak terhadap Azizah. “Karena ikrarnya belum dijatuhkan,” ujarnya.
Artinya, meski gugatan cerai Arhan telah dikabulkan secara verstek pada Senin, 25 Agustus 2025, status pernikahan keduanya tetap sah sampai ikrar benar-benar dilaksanakan.