POSKOTA.CO.ID - Emas sejak lama dikenal sebagai instrumen investasi yang dianggap aman dan tahan terhadap inflasi.
Banyak orang memilih emas, baik dalam bentuk perhiasan maupun logam mulia, untuk menjaga nilai aset dalam jangka panjang.
Namun, di balik popularitasnya, muncul pula ancaman berupa peredaran emas palsu yang kerap menjerat para investor.
Fenomena emas palsu ini semakin marak seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi logam mulia.
Para pelaku penipuan memanfaatkan momen tersebut dengan menawarkan emas berharga miring atau mengklaim kualitas tinggi tanpa sertifikat resmi.
Oleh karena itu, penting untuk mengenali tanda-tanda emas palsu sejak dini agar tidak terjebak dalam praktik penipuan.
Baca Juga: Prediksi Harga Emas Besok, 6 September 2025: Sinyal Pasar Global Jadi Penentu
Ciri Produk Emas Palsu
Dilansir dari kanal YouTube Halo Emas, berikut adalah ciri produk emas palsu yang patut dicurigai saat ingin investasi.
1. Skema Ponzi Berkedok Investasi Emas
Ciri pertama yang wajib dihindari adalah produk emas yang menawarkan imbal hasil pasti atau keuntungan tidak masuk akal.
Misalnya, ada platform yang menjanjikan tambahan gram emas setiap hari hanya dengan menyetor dana.
Secara logika, emas tidak bisa berkembang biak. Satu gram emas hari ini, tetap satu gram emas beberapa tahun ke depan, kecuali nilainya meningkat karena harga pasar.
Produk semacam ini biasanya menggunakan skema ponzi, di mana investor baru dipaksa merekrut orang lain agar dana terus mengalir.
Risiko kehilangan uang sangat tinggi karena ketika arus dana berhenti, investor lama tidak akan mendapatkan keuntungan.
Baca Juga: Hindari Kerugian! Ini 4 Kesalahan Investasi Emas yang Paling Sering Terjadi
2. Perhiasan Emas dengan Kadar Rendah
Bagi yang berinvestasi dalam bentuk perhiasan, berhati-hatilah terhadap produk emas dengan kadar rendah atau potongan harga yang terlalu murah.
Contohnya, emas muda dengan kadar 8K hanya memiliki sekitar 30,75 persen kandungan emas, sisanya logam lain seperti tembaga atau perak. Nilai investasinya jelas lebih rendah.
Selain itu, waspadai toko emas yang mengklaim buyback sesuai harga pasar tetapi memberikan potongan sangat kecil, bahkan hanya Rp1.000 per gram.
Hal ini tidak realistis, mengingat biaya pembuatan, ongkos, hingga susut emas selalu diperhitungkan dalam proses jual-beli perhiasan.
Produk semacam itu patut dicurigai karena berpotensi merugikan pembeli.
3. Produk Emas Tanpa Lisensi Resmi
Ciri terakhir adalah produk emas digital atau tabungan emas online yang tidak memiliki lisensi resmi.
Di Indonesia, aturan jelas menyebutkan bahwa tabungan emas harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara emas digital wajib memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Investasi di platform tanpa lisensi jelas berisiko. Bahkan, produk yang sudah berlisensi pun tidak bisa dijamin 100 persen aman, sama halnya seperti kasus perbankan yang masih mungkin terjadi penyalahgunaan.
Karena itu, memilih platform emas yang sudah diawasi lembaga resmi menjadi syarat mutlak demi keamanan investasi.
Itu dia beberapa ciri produk emas palsu yang patut dicurigai agar tidak rugi saat berinvestasi.
Disclaimer: Artikel ini hanya bersifat informatif dan tidak dimaksudkan sebagai ajakan membeli atau menjual emas.
Pastikan selalu melakukan riset mandiri dan berkonsultasi dengan pihak berkompeten sebelum mengambil keputusan finansial.