Seorang oknum anggota Polsek Cikarang Utara viral usai terekam menolak laporan warga yang hendak menyerahkan pelaku maling motor. (Sumber: Dokumentasi istimewa)

JAKARTA RAYA

Kapolsek Cikarang Utara Diperiksa Polda Metro Jaya Imbas Anggotanya Tolak Laporan Warga

Rabu 10 Sep 2025, 17:47 WIB

CIKARANG UTARA, POSKOTA.CO.ID - Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno turut diperiksa Polda Metro Jaya, imbas viralnya video oknum anggota Polsek Cikarang Utara menolak laporan warga terkait pencurian motor di Kampung Kongsi, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa dini hari, 9 September 2025.

"Hari ini saya dimintai keterangan oleh Polda. Dan oknum yang viral juga sudah diproses Paminal Polda," ungkap Sutrisno saat dikonfirmasi, Rabu 10 September 2025.

Sutrisno mengakui adanya kesalahpahaman internal dalam pelayanan di Polsek Cikarang Utara. Menurutnya, ada anggota yang kurang tepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan laporan warga tetap diterima dan diproses.

“Iya ada kesalahpahaman. Untuk kasus sudah diterima pada saat itu juga," jelas Sutrisno.

Baca Juga: Aksi Curanmor di Klinik Bogor Terekam Video

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Mustofa, membenarkan adanya dugaan sikap tidak profesional yang dilakukan oknum anggotanya.

"Kami telah memproses anggota kami. Sekarang kasusnya telah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya. Anggota kami saat ini bersama Kapolsek untuk klarifikasi ada atau tidaknya pelanggaran," tegasnya.

Ia menambahkan, apabila terbukti melanggar, anggota tersebut akan dijatuhi sanksi sesuai kode etik kepolisian maupun aturan hukum yang berlaku.

"Tentu kami proses sesuai hukum yang berlaku, terkait adanya pelanggaran disiplin, kode etik, ataupun kategori menurunkan harkat dan martabat kepolisian. Yang jelas, semuanya kami proses sesuai prosedur yang berlaku," katanya.

Mustofa memastikan, pihaknya tetap profesional dalam menangani perkara ini. Ia menegaskan, pengaduan warga sudah diterima dan diproses sebagaimana mestinya.

"Faktanya, laporan polisi sudah dibuat, tersangka diamankan, barang bukti ada. Itu sudah cukup menjawab bahwa aduan masyarakat kami tangani," jelasnya.

Sebagai informasi, Yogi Iskandar, 42 tahun, maling motor yang viral usai ditangkap warga pada Selasa 9 September 2025 dini hari, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula saat Yogi berangkat dari rumah orang tuanya di Karawang menggunakan kendaraan umum menuju rumahnya di Cikarang.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Curanmor Bersenpi di Jakbar yang Aksinya Dipergoki Warga

Dalam perjalanan, ia melihat sepeda motor Honda Vario milik korban terparkir di depan rumah kontrakan dalam keadaan sepi.

“Tersangka melihat motor korban sedang terparkir di depan rumah kontrakan dalam keadaan sepi. Kemudian tersangka masuk ke halaman dengan membuka gerbang yang tertutup, namun tidak terkunci,” jelas Kombes Pol Mustofa.

Kasus ini kemudian dilaporkan dengan nomor LP/B/99/IX/2025/SPKT/POLSEK CIKARANG UTARA/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 9 September 2025.

Atas perbuatannya, Yogi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (cr-3)

Tags:
Polda Metro JayacuranmorBekasiPolsek Cikarang Utara

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor