Cara mencairkan saldo BPJS. (Sumber: Instagram)

EKONOMI

Apakah Uang BPJS Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja? Ini Syarat dan Prosedurnya

Selasa 09 Sep 2025, 20:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Banyak peserta yang penasaran, apakah uang dari BPJS bisa dicairkan saat masih bekerja? Berikut ulasan lengkap dan caranya.

Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberikan jaminan finansial bagi pekerja setelah memasuki masa pensiun.

Secara umum, saldo JHT hanya bisa dicairkan penuh ketika peserta berhenti bekerja, baik karena pensiun, pengunduran diri, maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, pemerintah memberikan fleksibilitas dengan memperbolehkan pencairan sebagian JHT meskipun peserta masih bekerja.

Baca Juga: IHSG 9 September 2025: Investor Menanti Kepastian Pasca Perombakan Kabinet

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan tertentu, seperti menambah tabungan masa tua atau membeli rumah.

Jika ingin mengajukan pencairan BPJS, cek panduan lengkap berikut ini beserta syarat dan ketentuannya.

Syarat dan Ketentuan Pencairan JHT Sebagian

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pencairan JHT sebagian hanya dapat dilakukan jika peserta sudah mengikuti program JHT minimal 10 tahun. Ada dua kategori pencairan, yakni:

1. Pencairan Sebagian 10 Persen

Peserta dapat mencairkan maksimal 10 persen dari saldo JHT untuk persiapan masa pensiun. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

Catatan penting: pencairan sebagian berpotensi menimbulkan pengenaan pajak progresif jika ada klaim berikutnya dengan jarak lebih dari dua tahun.

Baca Juga: Peran Bansos dalam Menopang Daya Beli dan Usaha Kecil di Indonesia

2. Pencairan Sebagian 30 Persen

Opsi ini hanya diperuntukkan bagi kepemilikan rumah, misalnya untuk pembayaran uang muka (DP). Dokumen tambahan berupa:

Seperti halnya klaim 10 persen, pengambilan saldo JHT 30 persen juga memiliki risiko terkena pajak progresif bila dilakukan kembali setelah jeda waktu tertentu.

Prosedur Pencairan Dana JHT Sebagian

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa jalur pencairan dana, baik secara daring maupun langsung.

Baca Juga: Begini Cara Dapat Bansos 2025 untuk Penyandang Disabilitas dengan Mudah

1. Melalui Portal Lapak Asik

Peserta dapat mengakses situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Prosedurnya:

2. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Peserta dapat datang langsung dengan melakukan pendaftaran digital di lokasi:

3. Melalui Aplikasi JMO

Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) menjadi pilihan praktis bagi peserta. Begini caranya:

Khusus via JMO, batas klaim maksimal adalah Rp15 juta. Jika saldo yang ingin dicairkan melebihi nominal tersebut, peserta perlu mengajukan klaim melalui Lapak Asik atau kantor cabang.

4. Melalui Bank Kerja Sama (SPO)

Pengajuan klaim juga bisa dilakukan di bank mitra BPJS:

Hal yang Perlu Diperhatikan

Sebelum mencairkan dana BPJS, penting untuk dicatat ada beberapa hal lainnya yang perlu diperhatikan, yaitu:

  1. Kepesertaan Minimal 10 Tahun: Peserta baru belum bisa melakukan klaim sebagian, sehingga penting untuk memperhatikan masa keikutsertaan.
  2. Pajak Progresif: Klaim sebagian berpotensi menambah beban pajak di klaim berikutnya, terutama jika dilakukan dalam jeda lebih dari dua tahun.
  3. Dokumen Harus Lengkap: Ketidaklengkapan berkas akan memperlambat proses klaim. Pastikan semua dokumen sesuai ketentuan.
  4. Gunakan Jalur Resmi: Peserta disarankan menggunakan aplikasi atau situs resmi untuk menghindari risiko penipuan.
Tags:
klaim BPJSaplikasi JMOcara mencairkan BPJS saat masih bekerjacara mencairkan BPJS Ketenagakerjaanpencairan jhtBPJS Ketenagakerjaan

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor