Aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib semasa hidup. Kasus pembunuhan Munir dengan racun arsenik sudah 21 tahun tak kunjung tuntas. (foto: ist)

Nasional

21 Tahun Tak Tuntas, Kasus Munir Disebut Sengaja Ditutup-tutupi

Senin 08 Sep 2025, 09:41 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID – Dua dekade lebih setelah kematian aktivis HAM Munir Said Thalib, aktor intelektual pembunuhan dengan racun arsenik itu belum tersentuh hukum.

Memasuki tahun ke-21 sejak tragedi di pesawat Garuda Indonesia pada 7 September 2004 silam, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menilai negara terus menunjukkan sikap abai.

Ketua KASUM, Usman Hamid, mengecam lambannya penanganan kasus Munir yang disebut sebagai kejahatan luar biasa. Ia menyoroti tidak adanya kemajuan dari lembaga negara, termasuk Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, meski peluang hukum masih terbuka.

“Kasus ini dirancang dalam operasi rahasia oleh pejabat intelijen, melibatkan penyalahgunaan lembaga negara dan maskapai milik pemerintah. Ini adalah pelanggaran HAM berat yang hingga kini belum diselesaikan,” ujar Usman, Senin, 8 September 2025.

Baca Juga: Hari Ini, Sherina Munaf Dimintai Klarifikasi soal Kucing Uya Kuya

Menurut Usman, negara telah menyia-nyiakan waktu 21 tahun dengan membiarkan proses hukum mandek.

Padahal, kasus Munir bisa menjadi tonggak penting perlindungan pembela HAM di Indonesia.

Ia juga menyoroti ketiadaan langkah nyata dari Komnas HAM pasca 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Selain itu, Usman mengungkap adanya informasi bahwa pada November 2024 sejumlah elite DPR meminta Komnas HAM menunda pengumuman kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat dengan alasan stabilitas politik.

“Ini adalah bentuk intervensi politik yang sistematis, dan jelas menunjukkan bahwa ada elite yang ingin menutup-nutupi kebenaran,” tegas Usman.

Usman menyebut pihaknya telah mengirim surat resmi ke Ketua Komnas HAM pada 25 Agustus lalu untuk meminta penjelasan perkembangan penyelidikan.

Baca Juga: Kebakaran Foodcourt di Fatmawati Lukai 1 Orang, Kerugian Capai Rp1,2 M

Komnas HAM disebut sudah melaporkan temuan awal ke Jaksa Agung, tetapi belum ada tindakan lanjutan yang transparan.

“Penundaan ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata. Undue delay seperti ini hanya menguntungkan pelaku dan melanggengkan impunitas,” katanya.

Ia juga menuding sebagian elite politik berupaya mengubur kebenaran kasus Munir. Bahkan, aktor intelektual pembunuhan disebut masih bebas berkeliaran dan menyebarkan narasi anti-asing.

“Ketiadaan keberanian politik untuk membuka kasus ini membuat pelakunya terus bebas, dan negara kehilangan legitimasi moral,” ucap Usman.

KASUM mendesak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung segera membuka kembali penyelidikan secara objektif dan menyampaikan hasilnya ke publik.

“Jika negara serius menegakkan keadilan, ini akan menjadi preseden penting. Tapi jika terus dibiarkan, artinya aktivis bisa dibunuh dan pelaku tetap tidak tersentuh,” tegas Usman. 

Tags:
proses hukumKomite Aksi Solidaritas untuk Muniraktor intelektual pembunuhanMunir Said Thalibkematian aktivis HAM

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor