POSKOTA.CO.ID - Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada Minggu, 7 September 2025 tercatat stagnan di level Rp2.060.000 per gram, setelah sebelumnya menembus rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH).
Fenomena ini menjadi sorotan penting bagi investor, pelaku pasar, hingga masyarakat umum yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai (hedging).
Simak perkembangan harga emas, faktor penyebab, regulasi terkait transaksi, hingga perspektif manusia dalam memaknai tren stabilitas harga emas di tengah dinamika ekonomi global.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Kuliner Enak Dekat Stasiun Sudirman, Wajib Cobain!
Harga Emas Antam Hari Ini
Berdasarkan data dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas 24 karat pada Minggu (7/9) tercatat:
- 0,5 gram: Rp1.080.000
- 1 gram: Rp2.060.000
- 1000 gram (1 kg): Rp2.000.600.000
Sementara itu, harga buyback dipatok Rp1.907.000 per gram, tidak berubah dibandingkan perdagangan sebelumnya. Stabilitas ini terjadi setelah harga emas menembus rekor tertinggi baru (ATH).
Fenomena harga stagnan di level puncak seringkali menimbulkan pertanyaan: apakah emas akan terus naik, atau justru berpotensi terkoreksi?
Konteks Ekonomi Global
Harga emas dunia biasanya sangat dipengaruhi oleh kondisi eksternal, antara lain:
- Kebijakan suku bunga bank sentral global – Suku bunga tinggi cenderung menekan harga emas, sementara penurunan suku bunga mendorong reli emas.
- Krisis geopolitik dan konflik internasional – Situasi ketidakpastian global membuat investor mencari aset safe haven seperti emas.
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS – Pelemahan rupiah biasanya membuat harga emas domestik lebih mahal.
- Permintaan industri dan perhiasan – Faktor musiman seperti momen pernikahan atau perayaan keagamaan juga ikut memengaruhi permintaan emas.
Dengan demikian, stagnasi harga emas Antam di Rp2.060.000 per gram dapat dilihat sebagai fase konsolidasi setelah reli panjang.
Regulasi Transaksi Emas Antam
Dalam transaksi emas batangan, ada aturan yang perlu diperhatikan:
- Pajak PPh 22: Semua transaksi buyback di atas Rp10.000.000 dikenai PPh 22 sebesar 1,5% sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
- Penggunaan NIK sebagai NPWP: Berdasarkan PMK No. 112/PMK.03/2022, masyarakat kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk transaksi emas.
- Transparansi transaksi: Antam mewajibkan kelengkapan dokumen identitas bagi pembeli maupun penjual untuk memastikan kepatuhan pada aturan fiskal.
Aturan ini tidak hanya bertujuan menambah penerimaan negara, tetapi juga memberi kepastian hukum bagi pelaku investasi emas.
Bagi banyak orang, emas bukan sekadar instrumen investasi. Ia juga memiliki dimensi psikologis dan kultural:
- Tabungan masa depan: Banyak keluarga di Indonesia menjadikan emas sebagai bentuk tabungan yang lebih mudah dipahami daripada instrumen finansial modern.
- Simbol kestabilan: Saat ekonomi tidak menentu, emas menjadi simbol keamanan finansial.
- Warisan generasi: Emas sering diwariskan sebagai aset bernilai, menandai keberlanjutan keluarga.
Seorang pembeli emas di Jakarta, misalnya, mengaku lebih nyaman menyimpan emas batangan ketimbang deposito karena mudah dicairkan kapan saja. “Bagi saya, emas bukan hanya investasi, tapi juga bentuk ketenangan batin,” ungkapnya.
Layanan dan Operasional Antam
Dalam momentum peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Butik Emas Logam Mulia Antam tutup pada 5–6 September 2025.
Namun, beberapa layanan tetap tersedia:
- Aplikasi BRANKAS: Pengajuan cetak fisik tetap buka meski layanan pembelian dan buyback offline tutup.
- Marketplace resmi dan Livin Sukha Mandiri: Tetap beroperasi normal, sehingga masyarakat tetap dapat membeli emas digital maupun produk logam mulia lainnya.
- Butik fisik: Tutup pada 7 September 2025 untuk memperingati hari besar keagamaan.
Kebijakan ini menunjukkan fleksibilitas Antam dalam menghadirkan layanan digital sekaligus menghormati momen keagamaan nasional.
Baca Juga: Atur Keuangan dan Tabungan dengan 5 Metode, Berikut Penjelasannya
Mengapa Harga Emas Stagnan Bisa Positif?
Stagnasi harga emas di level puncak tidak selalu negatif. Ada beberapa sisi positif:
- Waktu ideal untuk evaluasi portofolio: Investor bisa menilai apakah sudah saatnya menambah kepemilikan emas atau justru melakukan diversifikasi.
- Stabilitas pasar: Harga yang tidak bergejolak memberi rasa aman bagi pembeli maupun penjual.
- Kesempatan edukasi publik: Banyak masyarakat awam yang baru tertarik belajar tentang emas ketika harganya mencapai titik rekor.
Harga emas Antam yang stagnan di Rp2.060.000 per gram pada Minggu, 7 September 2025, menyimpan banyak makna. Bagi investor, ini momentum untuk berhitung ulang strategi.
Bagi masyarakat umum, stabilitas harga memberikan rasa aman. Bagi negara, regulasi pajak emas mendukung transparansi fiskal.
Lebih jauh, emas selalu punya nilai simbolik: bukan hanya aset, tetapi juga cermin aspirasi akan keamanan, keberlanjutan, dan harapan. Di tengah ketidakpastian global, emas tetaplah pilihan abadi untuk melindungi nilai kekayaan.