Panduan lengkap cara daftar & cairkan PIP 2025 tanpa Kartu Indonesia Pintar (KIP). Syarat, dokumen, dan alur verifikasi via sekolah dijelaskan secara detail. (Sumber: Istimewa)

EKONOMI

Jangan Khawatir! Anak Non-KIP Jaminan Dapat Bantuan PIP Asal Penuhi Kriteria Ini

Kamis 04 Sep 2025, 17:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Anggapan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) hanya dapat diakses oleh siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) ternyata tidak sepenuhnya benar. Faktanya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan telah membuka kanal seleksi yang lebih inklusif.

Program yang menjadi ujung tombak pemerataan pendidikan ini justru dirancang untuk menjangkau lebih banyak anak dari keluarga rentan secara ekonomi, dengan atau tanpa KIP.

Pada dasarnya, Bantuan PIP merupakan bantuan sosial berbentuk uang tunai yang bertujuan mencegah angka putus sekolah akibat keterbatasan biaya.

Besaran bantuannya berbeda sesuai jenjang pendidikan, mulai dari Rp450.000 per tahun untuk SD, Rp750.000 untuk SMP, hingga Rp1.000.000 untuk siswa SMA/SMK.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos KLJ September 2025: Ketahui Syarat Penerima dan Cara Cek Statusnya via Online

Dana ini disalurkan langsung kepada siswa melalui bank-bank penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah. Kabar baiknya, peluang untuk menjadi penerima PIP tetap terbuka lebar bagi siswa yang tidak memiliki KIP.

Syaratnya, mereka harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan pemerintah, seperti berasal dari keluarga penerima bansos lainnya, mengalami musibah, atau melalui rekomendasi resmi dari sekolah yang didasarkan pada data ekonomi yang valid.

Siapa Saja yang Berpotensi Menerima?

Meski KIP menjadi kartu akses utama, siswa non-KIP memiliki jalur alternatif. Kriteria yang ditetapkan Kementerian Pendidikan mencakup:

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH BPNT September 2025 Pakai Link Kemensos, Cuma Butuh KTP

Langkah-Langkah Pengajuan untuk Siswa Non-KIP

Bagi orang tua atau wali yang memenuhi kriteria, proses pengajuannya dapat dilakukan dengan langkah berikut:

Baca Juga: Dana Bansos BPNT Tahap 3 Cair Rp600 Ribu September 2025, Begini Cara Mengecek Penerima

Harapan Pemerintah: Tidak Ada Lagi yang Putus Sekolah

Dengan kebijakan inklusif ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap anak Indonesia, terlepas dari status kepemilikan KIP, dapat mengenyam pendidikan hingga tamat.

PIP diharapkan menjadi jaring pengaman sosial yang mampu meredam dampak ekonomi dan menjaga keberlangsungan belajar anak-anak Indonesia.

Bagi keluarga yang merasa memenuhi syarat namun belum memiliki KIP, dianjurkan untuk segera berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memulai proses pengusulan.

Tags:
BPNT PKH siswa non-KIPBantuan PIPKIPKartu Indonesia PintarPIP 2025 PIP

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor