POSKOTA.CO.ID - Kabar reuniasi pasangan selebritas Pratama Arhan dan Azizah Salsha mendadak memenuhi linimasa media sosial.
Namun, di tengah gembar-gembor publik, Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Banten, memberikan penjelasan tegas mengenai status hukum pernikahan keduanya.
Juru bicara PA Tigaraksa, Sholahudin, menegaskan bahwa hingga berita ini diturunkan, pihak pengadilan belum menerima satu pun pengajuan atau pemberitahuan resmi terkait niat rujuk dari Arhan dan Salsha. Meski demikian, pihaknya menyambut positif segala kemungkinan rekonsiliasi.
"Kami belum mendengar itu. Kalau mau rujuk, buat kami alhamdulillah, karena kami dari pihak pengadilan tentu bangga dengan adanya niat untuk mengurungkan perceraian. Namun, belum ada informasi resmi yang datang ke pengadilan," jelas Sholahudin saat ditemui awak media di kantornya, Rabu, 3 September 2025.
Baca Juga: Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk? Follow Balik di Instagram Picu Spekulasi
Proses Hukum Cerai Masih Berjalan
Berbanding terbalik dengan kabar rujuk yang beredar, proses hukum perceraian justru masih aktif berjalan. Sholahudin memaparkan bahwa sidang ikrar talak, momen di mana perceraian secara resmi diputuskan, telah dijadwalkan pada Jumat, 12 September 2025.
Tanggal ini ditetapkan berdasarkan perhitungan masa tunggu 14 hari kerja pasca putusan verstek (tanpa kehadiran salah satu pihak) yang dikeluarkan pada 25 Agustus 2025.
"Karena baru diputus pada 25 Agustus kemarin, maka pembacaan ikrar talak dihitung setelah masa 14 hari berkekuatan hukum tetapnya terpenuhi," terangnya.
Sholahudin juga merinci bahwa perhitungan masa tunggu tersebut tidak memasukkan hari Sabtu dan Minggu (hari libur). "Perhitungan masa 14 hari itu tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu.
Maka, apabila dihitung dari 25 Agustus, pembacaan ikrar talak keduanya jatuh pada 12 September 2025," ujarnya.
Surat Pemberitahuan Belum Dikirim
Menariknya, meski jadwal telah ditetapkan, surat pemberitahuan resmi untuk sidang ikrar talak tersebut belum dikirimkan kepada Arhan maupun Salsha. Pengadilan masih menunggu konfirmasi hukum bahwa salinan putusan telah diterima secara sah oleh pihak termohon (yang digugat).
"Ketua majelis menunggu pemberitahuan isi putusan, apakah sudah disampaikan dan diterima termohonnya. Setelah itu, baru akan ditetapkan secara resmi oleh majelis tanggal pengucapan ikrar talaknya," jelas Sholahudin.
Keputusan Akhir di Tangan Pasangan
Situasi ini menempatkan Arhan dan Zize pada persimpangan. Mereka masih memiliki waktu sebelum tanggal 12 September untuk memutuskan jalan mana yang akan dipilih: melanjutkan proses perceraian hingga ikrar talak, atau mengajukan permohonan rujuk untuk membatalkan prosesnya.
Isu rujuk ini muncul setelah sejumlah unggahan di media sosial menunjukkan kedekatan mereka kembali, termasuk kabar bahwa foto bersama mereka kembali muncul di akun pribadi masing-masing.
Sampai ada pemberitahuan resmi yang masuk ke Pengadilan Agama Tigaraksa, status pernikahan mereka masih sah secara hukum, namun proses perceraiannya tetap berada di jalur yang telah ditetapkan.