Untuk saat ini, pendekatan persuasif dan penegakan hukum melalui kepolisian masih menjadi prioritas utama.
Pelajaran dari Sejarah
Indonesia pernah menerapkan darurat militer, seperti saat pemberontakan PRRI/Permesta dan konflik di Aceh.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa status ini merupakan langkah luar biasa dengan dampak luas, sehingga penerapannya hanya dapat dilakukan bila ancaman benar-benar nyata.