POSKOTA.CO.ID - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memastikan tidak akan melakukan aksi demonstrasi hari ini, Senin, 1 September 2025.
Namun, aksi demonstrasi tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa, 2 September 2025.
Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari gerakan mahasiswa bertajuk “Indonesia (C)Emas”, yang sebelumnya digelar pada 28 Juli 2025.
Penundaan aksi pada hari ini, Senin, 1 September 2025, sendiri diumumkan langsung oleh Koordinator Aliansi BEM SI, Muzammil Ihsan.
Baca Juga: Gedung DPRD Makassar Hangus Dibakar Massa Demo, 4 Orang Meninggal Dunia
Ia menegaskan, aksi akan digelar besok dengan tujuan merumuskan teknis pelaksanaan yang lebih aman.
“Untuk wilayah Jakarta, karena melihat kondisi yang sangat buruk, kami memastikan kami tidak turun hari ini,” kata Ikram.
Langkah ini diambil sebagai antisipasi agar tidak terjadi kerusuhan maupun korban jiwa seperti pada demonstrasi sebelumnya.
Dengan rencana aksi lanjutan bertajuk “Indonesia (C)Emas Jilid II 2025”, BEM SI berupaya menegaskan kembali sikap kritis mahasiswa terhadap berbagai kebijakan pemerintah.
Lalu, apa saja poin-poin tuntutan yang akan dibawa oleh BEM SI pada aksi demo besok, 2 September 2025?
Baca Juga: Pulihkan Jakarta Imbas Demo, Pemprov Kerahkan Pasukan Pelangi
Apa Saja Poin-Poin Tuntutan BEM SI?
Berikut adalah beberapa poin-poin tuntutan yang akan disampaikan oleh mahasiswa pada demo 2 September 2025.
- Penolakan politisasi sejarah dan upaya pengaburan fakta sejarah untuk kepentingan elit.
- Peninjauan pasal-pasal bermasalah dalam RUU dengan pelibatan publik yang lebih luas.
- Keterbukaan pemerintah dalam perjanjian bilateral agar tidak merugikan kepentingan ekonomi nasional.
- Audit menyeluruh terhadap izin pertambangan serta penindakan tegas terhadap praktik illegal mining.
- Pembatalan pembangunan lima batalion baru di Aceh dan keterbukaan data jumlah pasukan organik sesuai MoU Helsinki.
- Penolakan pembangunan pengadilan militer di Universitas Riau maupun perguruan tinggi lain.
- Pencabutan UU TNI serta penghentian intimidasi terhadap masyarakat sipil.
- Kebebasan hukum bagi mahasiswa yang berstatus tersangka dalam kasus demonstrasi.
- Penolakan aktivitas yang mempromosikan LGBT serta dorongan regulasi khusus yang dianggap selaras dengan nilai agama dan budaya.
- Penolakan praktik dwifungsi jabatan sipil dan militer yang dinilai mengancam profesionalisme birokrasi.
- Pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen pemberantasan korupsi.