Ilustrasi - Sejumlah pekerja yang tidak WFH hendak berangkat kerja menggunakan KRL Commuter Line.. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Nasional

Pekerja di Jakarta WFH Atau Tidak Hari Ini? Begini Penjelasannya

Senin 01 Sep 2025, 05:44 WIB

POSKOTA.CO.ID - Apakah para pekerja di Jakarta WFH hari ini? Simak informasi selengkapnya yang akan dipaparkan dalam artikel ini.

Pada tanggal 1 September 2025 hari ini, sebelumnya direncanakan akan ada demo besar-besaran di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk di Jakarta.

Beberapa daerah yang dikonfirmasi akan melakukan aksi unjuk rasa, di antaranya DI Yogyakarta dan juga Palembang.

Baca Juga: Apakah Ada Demo 1 September 2025 Hari Ini? Simak Informasi Lengkapnya

Sementara, rencana demo di ibu kota masih belum dapat dipastikan apakah akan terlaksana atau tidak.

Sehubungan dengan kabar adanya rencana demo akbar pada hari ini, Senin, 1 September 2025, sejumlah perusahaan di Jakarta pun diimbau untuk menerapkan sistem WFH.

Apakah Semua Pekerja di Jakarta WFH?

Ilustrasi- pekerja melakukan WFH. (Sumber: Pexels/FOX)

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mengeluarkan imbauan kepada perusahaan di Jakarta untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah, terutama bagi perusahaan bunga berada di dekat lokasi rawan demo.

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi akan adanya demo susulan yang kembali digelar di Jakarta pada Senin, 1 September 2025.

Baca Juga: Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR, Buntut Pernyataan soal Kenaikan Tunjangan

Apalagi, beberapa hari ke belakang, sejak Kamis 28 Agustus hingga Sabtu, 30 Agustus 2025, aksi unjuk rasa semakin meluas di sejumlah wilayah Jakarta.

Maka dari itu, sebagai bentuk pencegahan, perusahaan pun diminta dapat menerapkan sistem WFH mengingat kondisi yang masih belum kondusif.

Walaupun demikian, pemberitahuan ini bersifat imbauan dan situasional dengan melihat situasi yang terjadi.

Baca Juga: Update Zona Merah Demo Jakarta 29 Agustus 2025, Masyarakat Diimbau Hindari Kwitang hingga Otista

Adapun, imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 yang ditandatangani Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin, pada 29 Agustus 2025.

Dengan begitu, dapat disimpulkan jika ketentuan WFH atau tidaknya pekerja di Jakarta sesuai dengan keputusan masing-masing perusahaan dengan melihat kondisi yang terjadi pada saat ini.

Poin-poin Surat Imbauan agar Perusahaan Menerapkan WFH

Ada tiga poin utama yang tertuang dalam surat imbauan yang dikeluarkan Disnakertransgi DKI Jakarta untuk sejumlah perusahaan, yaitu:

Tags:
pekerja WFH atau tidakperusahaanperusahaan di JakartaWFHwork from homedemodemonstrasi

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor