Sudah cek penerima KJP Plus September? Panduan lengkap cara mengecek status penerima KJP Plus 2025 secara online dengan NIK dan NISN. Simak juga jadwal pencairannya di sini. (Sumber: Ist)

EKONOMI

Cara Cek Penerima Bansos KJP Plus September 2025 via Website dan JakOne Mobile: Jadwal Cair serta Besaran Nominal Dana

Senin 01 Sep 2025, 13:11 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali menjadi sorotan dan dinantikan oleh ribuan keluarga di Ibu Kota. Memasuki bulan September 2025, pertanyaan mengenai waktu pencairan tahap terbaru mulai mencuat di kalangan orang tua dan pelajar.

Informasi yang jelas dan akurat mengenai jadwal ini sangat krusial untuk membantu masyarakat mempersiapkan dan merencanakan penggunaan dana bantuan tersebut.

Komitmen Pemerintah Provinsi, Pemprov DKI Jakarta dalam memprioritaskan pendidikan terus diwujudkan melalui program strategis ini.

KJP Plus bukan sekadar bantuan tunai biasa, melainkan sebuah instrumen kebijakan yang dirancang untuk menjamin akses pendidikan yang layak dan merata bagi seluruh anak, tanpa terkecuali.

Baca Juga: Sudah Cair Atau Belum? Begini Cara Cek Bansos PKH September 2025 Pakai KTP

Program ini menjadi bukti nyata upaya pemprov dalam meringankan beban ekonomi keluarga sekaligus mencegah angka putus sekolah.

Oleh karena itu, pemahaman menyeluruh tidak hanya pada jadwal, tetapi juga pada tata cara pengecekan penerima serta besaran nominal yang berhak diterima, menjadi sangat penting.

Artikel ini akan mengupas secara lengkap semua informasi resmi terkait KJP Plus September 2025, yang bersumber dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, untuk memandu para orang tua dan siswa mendapatkan haknya secara tepat waktu.

Jadwal dan Mekanisme Penting Penyaluran

Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @disdikdki, proses penyaluran KJP Plus September 2025 saat ini memasuki tahap final.

Masa verifikasi dan penetapan penerima resmi oleh Gubernur DKI Jakarta berlangsung dari 18 Agustus hingga 30 September 2025.

Dari jadwal tersebut, dapat disimpulkan bahwa pencairan dana diperkirakan akan dimulai secara bertahap pada akhir September 2025, usai seluruh proses verifikasi dinyatakan selesai.

Pemerintah mengimbau para orang tua dan pelajar untuk bersabar dan aktif memantau informasi terbaru melalui kanal resmi untuk menghindari misinformation.

Cara Mudah Cek Status Penerima

Untuk memastikan apakah seorang pelajar terdaftar sebagai penerima, Pemerintah Provinsi DKI menyediakan dua platform digital yang mudah diakses:

Website Resmi KJP Plus:

Aplikasi JakOne Mobile (Bank DKI):

Baca Juga: Daftar Bansos Pendidikan di Jakarta 2025, dari KJP Plus, KJMU, hingga BPMS

Rincian Besaran Bantuan per Jenjang Pendidikan

Dana KJP Plus ditransfer langsung ke rekening Bank DKI masing-masing penerima dan dibagi ke dalam beberapa komponen berdasarkan jenjang pendidikan. Berikut adalah rincian nominal untuk tahap September 2025:

  1. Untuk Jenjang SD / MI

(Digunakan untuk transportasi dan uang saku)

(Digunakan untuk beli perlengkapan sekolah: seragam, buku, dll)

  1. Untuk Jenjang SMP / MTs
  1. Untuk Jenjang SMA / MA
  1. Untuk Jenjang SMK

(Lebih tinggi dari SMA untuk praktikum dan bahan)

  1. Untuk Jenjang PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

Keterangan: Biaya rutin digunakan untuk transportasi dan uang saku, sementara biaya berkala untuk membeli perlengkapan sekolah seperti seragam dan buku.

Baca Juga: 7 Penyebab Keterlambatan Pencairan Dana Bansos PIP 2025, Ini Solusinya

Lebih dari Sekadar Bantuan Tunai

KJP Plus bukan hanya program bantuan tunai, tetapi merupakan investasi Pemprov DKI dalam memutus mata rantai kemiskinan melalui jaminan akses pendidikan yang layak.

Dengan dukungan ini, diharapkan tidak ada lagi anak Jakarta yang putus sekolah akibat ketiadaan biaya.

Dengan jadwal yang telah transparan, diharapkan para penerima dapat memanfaatkan dana tersebut secara optimal untuk membiayai kebutuhan sekolah di tahun ajaran baru ini.

Tags:
rekening Bank DKIDana KJP PlusAplikasi JakOne MobileKJP Plus September 2025Pemprov DKI JakartaKartu Jakarta PintarKJP Plus KJP

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor