Dana KJP Plus Siswa yang Demo Tidak Dicabut, Cek Jadwal Pencairan Bantuan Tahap 2 2025

Sabtu 30 Agu 2025, 12:00 WIB
Ilustrasi - bansos KJP Tahap 2 tahun 2025. (Sumber: SMA Muhammadiyah Jakarta)

Ilustrasi - bansos KJP Tahap 2 tahun 2025. (Sumber: SMA Muhammadiyah Jakarta)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tidak akan mencabut dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sejumlah siswa yang terlibat aksi demonstrasi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta pada Jumat, 29 Agustus 2025.

"Jadi urusan KJP itu kewenangan sepenuhnya pemerintah Jakarta. Dan dalam hal ini tidak ada keinginan kami untuk mencabut KJP," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, seperti dikutip dari Poskota.

Baca Juga: KJP Milik Pelajar yang Terlibat Demo Tidak Dicabut

Kendati demikian, Pramono tetap mengimbau para pelajar untuk tidak ikut kembali dalam aksi demonstrasi.

Lebih lanjut, Pramono juga meminta Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk mengirim surat imbauan kepada seluruh kepala sekolah.

Bansos KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 Cair September

Bansos KJP Plus Tahap 2 tahun 2025 diprediksi akan cair ke rekening sejumlah penerima manfaat pada September 2025.

Hal ini sebagaimana timeline atau jadwal penyaluran bantuan KJP Plus Tahap w yang sebelumnya dibagikan Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.

Sebagai informasi, pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2025 sudah dibuka sejak 30 Juli hingga 7 Agustus 2025.

Baca Juga: KJP Plus 2025 Cair, Begini Cara Cek Dana Bansos secara Online Lengkap dengan Tahapan Pencairan

Selanjutnya Dinsos akan melakukan proses administrasi untuk menyeleksi dan menentukan siapa saja siswa yang berhak menerima bantuan.

Usai seleksi selesai dan nama-nama penerima bantuan sudah ditetapkan serta diumumkan, barulah para peserta akan mulai menerima uang bantuan ini.

Supaya lebih jelas, masyarakat dapat menyimak jadwal penyaluran bansos KJP Plus Tahap 2 tahun 2025 beserta alurnya.

  • 26 - 28 Juli 2025: Persiapan berkas persyaratan usulan KJP Plus
  • 30 Juli - 8 Agustus:
    > Pendaftaran: 30 Juli - 7 Agustus:
    > Verifikasi dan unggah SPTJM: 30 Juli - 8 Agustus:
  • 11 - 16 Agustus -2025: Verifikasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
  • 18 Agustus - 30 September 2025: Penetapan penerima melalui keputusan Gubernur

Setelah nama-nama penerima bantuan ditetapkan, masyarakat masih harus menunggu proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI selesai dilakukan.

Setalah itu, barulah masyarakat bisa mencairkan uang bantuan KJP Plus untuk berbagai keperluan sekolah, mulai dari membeli buku dan alat tulis, ongkos transportasi ke sekolah, membayar iuran sekolah, dan lainnya.

Cara Cek Penerima KJP 2025

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah nama dan NISN nya terdata jadi penerima KJP, Anda dapat mengikuti panduan di bawah ini.

  • Masuk ke situs kjp.jakarta.go.id
  • Selanjutnya, pilih menu "Periksa Status Penerima KJP"
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Pilih tahun 2025 pada kolom yang tersedia
  • Kemudian, pilih tahap I dan klik "Cek"
  • Sistem kemudian akan menampilkan data-data terkait nama Anda

Berita Terkait


News Update