Bansos PKH tahap 3 Agustus 2025 (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

EKONOMI

Bansos PKH Tahap 3 Agustus 2025 Cair: Segera Cek Nama, Penuhi Syarat, dan Ikuti Cara Pencairannya

Jumat 29 Agu 2025, 20:01 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga pada Agustus 2025.

Program ini bertujuan untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk kategori miskin atau rentan miskin agar bisa memenuhi kebutuhan dasar, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Bantuan PKH disalurkan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos).

Data ini diperbarui secara berkala oleh pemerintah daerah, sehingga penerima bantuan benar-benar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bansos KAJ Rp300.000, Penyaluran Bertahap Mulai 25 Agustus 2025

Mekanisme Penyaluran PKH

Dana PKH tahap ketiga ini dicairkan secara bertahap melalui beberapa metode, yaitu:

Cara Mengecek Nama Penerima PKH 2025

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH tahap ini, ikuti langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan data sesuai KTP, termasuk nama, alamat, dan wilayah domisili.
  3. Isi kode verifikasi yang muncul di layar.
  4. Klik tombol “Cari Data” dan tunggu hasilnya.
  5. Jika nama Anda terdaftar, sistem akan menampilkan detail informasi bantuan, termasuk lokasi dan jadwal pencairan.

Baca Juga: Kamu Penerima Bansos PKH 2025? Begini Cara Cek Statusnya

Syarat Menjadi Penerima PKH

Untuk bisa mendapatkan PKH, calon penerima harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:

  1. Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
  2. Terdaftar aktif di DTSEN Kemensos.

Memiliki anggota keluarga sesuai kriteria, seperti:

Langkah Mencairkan Bantuan PKH

Proses pencairan dilakukan dengan sistem yang terkoordinasi agar lebih mudah diakses oleh penerima:

Pengajuan bagi yang Belum Terdaftar

Bagi warga yang memenuhi kriteria tetapi belum terdata, pengajuan bisa dilakukan dengan dua cara:

Tags:
cekbansos.kemensos.go.idKemensos Kementerian SosialDTSEN Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasionalrentan miskinmiskinKPM keluarga penerima manfaatPKH Program Keluarga Harapan Bansos Bantuan Sosial Pemerintah

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor