Ilustrasi aksi pencabulan terhadap anak. (foto: poskota/ Arief)

JAKARTA RAYA

Kasus Pencabulan di Karangbahagia Bekasi Mangkrak 2 Tahun, Polisi Didesak Tangkap Pelaku

Rabu 27 Agu 2025, 10:35 WIB

KARANGBAHAGIA, POSKOTA.CO.ID – Kasus pencabulan terhadap bocah berinisial R, 6 tahun, warga Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, mangkrak sejak 2023.

Pelaku yang diketahui bernama Darwin Pardede, 64 tahun, sudah ditetapkan tersangka, namun hingga kini belum ditangkap karena diduga kabur.

Laporan kasus ini dibuat ke Polres Metro Bekasi pada 21 Juni 2023 dengan nomor registrasi STTLP/1723/VI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Namun, hingga kini proses hukumnya belum tuntas.

Ibu korban, Qonita, 34 tahun, mengaku kecewa dengan lambannya penanganan kasus. Menurutnya, polisi beralasan belum bisa menahan pelaku karena kesulitan melacak keberadaannya.

Baca Juga: Kasus Guru Cabul SMPN di Bekasi Masih Bergulir, Wali Kota Minta Maaf

“Menurut polisi, kendalanya kenapa hari ini pelaku belum juga ditahan, karena belum ada titik terang keberadaan pelaku secara realnya,” kata Qonita, Rabu, 27 Agustus 2025.

Peristiwa terjadi saat anaknya diajak ke rumah pelaku dengan iming-iming menonton YouTube.

“Anak saya dikasih mainan sama dikasih jajanan es krim di rumah pelaku. Di sana juga ada anak saya yang kedua, dan dia menyaksikan apa yang disuruh pelaku terhadap anak saya,” ungkap Qonita.

Usai kejadian, korban langsung bercerita kepada orang tua. Qonita menduga aksi bejat itu terjadi lebih dari sekali karena anaknya mengalami trauma.

“Kejadian ini diduga lebih dari satu kali. Karena anak saya ada trauma ketika buang air kecil, dia ada trauma itu,” ujarnya.

Baca Juga: JPO Jalan Ahmad Yani Bekasi Keropos dan tak Terawat, Warga Waswas Menyeberang

Karena kecewa, keluarga korban sempat melaporkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi ke Propam Polda Metro Jaya pada akhir 2024.

Pelaku baru ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2025. Surat daftar pencarian orang (DPO) juga diterbitkan, namun Darwin sudah lebih dulu melarikan diri.

Kasus ini mendapat perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pada Selasa, 26 Agustus 2025,Komisioner Aris Adi Leksono mendatangi Polres Metro Bekasi untuk memastikan proses hukum berjalan.

“Kasus ini sebenarnya sudah dua tahun, tapi tidak ada langkah progresif. Laporannya ada, tapi pelaku belum juga ditangkap. Kami datang untuk melakukan pengawasan agar kasus ditindaklanjuti dan pelaku segera ditangkap,” tegas Aris.

Menurut Aris, korban mengalami trauma berat.

Baca Juga: 5 Anggota DPRD Kota Bekasi Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Alat Olahraga di Dispora

“Dari asesmen sangat jelas, anaknya hari ini tidak berani bertemu orang. Psikisnya kena, gampang tantrum, histeris, teriak-teriak. Ada tekanan mental,” ungkapnya.

Ia menegaskan kasus ini termasuk yang terlama ia tangani.

“Ini lama sekali, sampai dua tahun. Iya, (paling lama). Makanya kami langsung mengambil langkah pengawasan langsung. Ini jadi atensi,” tandasnya. (cr-3) 

Tags:
DPOmangkrakKabupaten BekasiKarangbahagiapencabulan

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor