Menteri ESDM mengatakan bahwa tahun depan membeli gas lPG 3 Kg wajib menggunakan NIK KTP (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

NEWS

Tahun Depan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP

Selasa 26 Agu 2025, 13:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat wajib menggunakan NIK KTP saat membeli gas LPG 3 Kg mulai tahun depan.

Kebijakan ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia

"Tahun depan iya (berlaku). Jadi ya kalian (masyarakat mampu) jangan pakai elpiji 3 kg lah. Saya pikir mereka (kelompok ekonomi menengah ke atas) punya kesadaran," ujar Bahlil pada Senin, 25 Agustus 2025.

Bahlil mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan masyarakat yang berhak membeli gas LPG 3 Kg.

Sejumlah warga mengantre untuk mendapatkan gas LPG tiga kilogram (gas melon) di salah satu agen di Jalan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa, 4 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Nantinya, gas LPG 3 kg hanya boleh digunakan masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 4.

Artinya hanya sekitar 40 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah yang dibolehkan membeli gas bersubsidi tersebut.

Dirinya meminta kesadaran untuk masyarkat yang mampu tidak ikut menggunakan LPG bersubsidi.

"Jadi, kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah," ujarnya.

Tags:
gas LPG Menteri ESDM NIK KTP

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor