Sejumlah massa aksi berhadapan dengan aparat saat demo di belakang DPR dan Pejompongan, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA RAYA

Pemprov Jakarta Sesalkan Perusakan CCTV saat Demo Bubarkan DPR, Pelaku Terancam Pidana

Selasa 26 Agu 2025, 11:22 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov Jakarta menyayangkan insiden perusakan CCTV saat aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.

Aksi merusak kamera pengawas itu diduga dilakukan untuk menghindari identifikasi massa demonstran bubarkan DPR.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan perusakan fasilitas publik tidak dapat dibenarkan.

“Kami sangat menyayangkan adanya perusakan CCTV yang merupakan fasilitas publik. Kami menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggung jawab,” ujar Budi, Selasa, 26 Agustus 2025.

Baca Juga: Diduga Milik Pejabat, Mobil Mewah Hancur Diserang Massa Demo di DPR

Budi menekankan pentingnya CCTV dalam menjaga keamanan kota dan mendukung penegakan hukum.

"Merusak fasilitas ini sama saja menghalangi upaya penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif,” katanya.

Perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 406 KUHP. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda.

Atas dasar itu, Pemprov Jakarta akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini.

"Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama,” tegas Budi. (cr-4)

Tags:
fasilitas umumtindak pidanabubarkan DPRPejomponganunjuk rasaperusakan CCTVPemprov Jakarta

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor