POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2025 tengah berlangsung untuk termin kedua hingga bulan September.
Pencairan dana PIP termin kedua dilakukan melalui bank penyalur sesuai jenjang pendidikan dengan besaran yang berbeda-beda.
PIP sendiri tidak hanya menyasar siswa di jalur formal, seperti SD, SMP, dan SMA, tetapi juga jalur pendidikan nonformal, termasuk Paket A, B, dan C, sehingga cakupan penerimanya lebih luas.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status penerimaan dana PIP, kini tersedia akses melalui laman resmi PIP.
Dengan memahami mekanisme pencairan dan persyaratan, orang tua maupun siswa dapat mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan serta memastikan dana PIP bisa dicairkan tepat waktu.
Untuk itu, simak jadwal, besaran dan cara mengecek status penerima dana PIP bulan Agustus 2025 untuk termin kedua ini.
Jadwal Pencairan PIP 2025
Pencairan PIP dilakukan secara bertahap berdasarkan termin atau batch, merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022.
- Termin 1 (Februari–April): Siswa pemegang KIP
- Termin 2 (Mei–September): Siswa usulan Dinas/Pemangku & SK Nominasi
- Termin 3 (Oktober–Desember): Siswa yang belum menerima pada termin sebelumnya
Bagi siswa yang belum menerima pada termin pertama, pencairan termin kedua termasuk bulan Agustus menjadi kesempatan terakhir sebelum termin ketiga.
Baca Juga: Bantuan PIP 2025 Termin 2 Sudah Cair? Begini Cara Cek dan Cairkan Dana Bansos untuk Siswa
Cara Cek Status Penerima Dana PIP
Masyarakat dapat mengecek status penerima melalui laman resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id. Langkah-langkahnya yakni sebagai berikut.
- Buka laman dan pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Masukkan NISN, NIK, dan wilayah sesuai KTP
- Isi kode keamanan (captcha)
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”
Hasil pencarian akan menampilkan status penerimaan, jadwal pencairan, dan keterangan jika bantuan belum bisa dicairkan.
Baca Juga: Rekayasa Lalin Diterapkan saat Pemasangan Pipa di TB Simatupang Jaksel
Besaran Dana PIP 2025
Berdasarkan data dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, besaran dana PIP berbeda untuk tiap jenjang pendidikan:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun (Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun (Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000/tahun (Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
Mekanisme Pencairan Dana PIP
Pencairan dana PIP dilakukan melalui beberapa bank penyalur sesuai jenjang pendidikan, yaitu.
- BRI: untuk siswa SD dan SMP
- BNI: untuk siswa SMA/SMK
- BSI: untuk semua jenjang pendidikan
Sebelum pencairan, penerima juga harus menyiapkan beberapa dokumen penting yakni sebagai berikut.
- Surat keterangan dari sekolah
- Fotokopi KTP/Kartu Pelajar
- Buku tabungan (jika sudah ada)
- Surat kuasa jika pencairan diwakilkan
Dengan mengetahui jadwal, besaran, dan mekanisme pencairan, kini siswa dan orang tua dapat lebih mudah mengakses dana PIP dan memanfaatkan bantuan ini secara maksimal.