POSKOTA.CO.ID - Bitcoin adalah mata uang digital atau aset kripto yang pertama kali diperkenalkan pada 2009 oleh sosok anonim dengan nama samaran Satoshi Nakamoto.
Berbeda dengan mata uang konvensional, Bitcoin tidak dikeluarkan oleh bank sentral atau pemerintah, melainkan dihasilkan melalui proses penambangan (mining) dengan teknologi blockchain.
Teknologi ini memungkinkan transaksi yang transparan, terdesentralisasi, dan sulit dimanipulasi.
Secara praktik, Bitcoin dapat digunakan untuk bertransaksi membeli barang atau jasa di beberapa negara dan diperdagangkan sebagai instrumen investasi di berbagai platform kripto.
Baca Juga: 5 Tips Investasi Emas yang Cocok untuk Pemula di 2025, Anti Rugi!
Namun, di Indonesia, Bitcoin hanya diakui sebagai komoditas investasi, bukan sebagai alat pembayaran resmi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama umat Islam: apakah Bitcoin hukumnya halal atau haram?
Pandangan Islam: Bitcoin Halal atau Haram
Dalam syariat Islam, transaksi keuangan wajib memenuhi prinsip keadilan, kejelasan, dan bebas dari unsur yang dilarang seperti riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (unsur perjudian).
Dari sini, para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai status hukum Bitcoin.
Pendapat yang Membolehkan (Halal):
- Bitcoin dianggap sebagai bentuk alat tukar modern selama ada kesepakatan antara pihak yang bertransaksi.
- Transaksi Bitcoin dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa bunga (riba).
- Bitcoin dipandang serupa dengan emas atau perak yang diperdagangkan secara terbuka di pasar.
Pendapat yang Melarang (Haram):
- Bitcoin tidak memiliki nilai intrinsik atau underlying asset yang jelas.
- Harganya sangat fluktuatif dan dianggap spekulatif, sehingga menyerupai praktik perjudian.
- Berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang atau transaksi terlarang.
Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2021 memutuskan bahwa penggunaan Bitcoin dan aset kripto sebagai alat pembayaran hukumnya haram karena mengandung unsur gharar dan dharar.
Meski begitu, MUI membuka ruang diskusi jika Bitcoin diperlakukan sebagai komoditas investasi, dengan catatan dilakukan secara hati-hati.
Regulasi Bitcoin di Indonesia
Pemerintah Indonesia memiliki sikap yang jelas mengenai status Bitcoin, yang diatur oleh dua lembaga utama:
Bank Indonesia (BI)
Menegaskan bahwa Bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang resmi di Indonesia.
Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi)
Sejak 2019, Bappebti mengizinkan perdagangan Bitcoin dan aset kripto lain sebagai komoditas investasi.
Saat ini, lebih dari 300 jenis aset kripto telah terdaftar dan legal diperdagangkan, dengan syarat transaksi dilakukan melalui platform exchange resmi.
Bitcoin merupakan inovasi besar di dunia keuangan digital. Di Indonesia, statusnya legal sebagai aset investasi tetapi tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran.
Dalam perspektif Islam, hukumnya masih menjadi perdebatan.
Baca Juga: 5 Tips Investasi untuk Pemula, Dijamin Cuan!
Sebagian ulama mengharamkan karena unsur spekulasi dan ketidakjelasan, sementara sebagian lain memperbolehkan jika penggunaannya jelas dan transparan sebagai instrumen investasi.
Bagi umat Islam di Indonesia, penting untuk berhati-hati sebelum berinvestasi dalam Bitcoin.
Pahami regulasi yang berlaku, kenali risiko fluktuasi harga, dan pastikan semua transaksi dilakukan di platform resmi yang diawasi pemerintah agar investasi tetap aman dan sesuai prinsip kehati-hatian dalam Islam.