POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan mengusulkan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menyediakan gerbong khusus merokok.
Usulan tersebut disampaikan saat rapat bersama dengan Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin di DPR RI pada Rabu, 20 Agustus 2025.
"Ini ada masukan juga paling tidak gerbong yang selama ini, dulu ada tapi setelah itu dihilangkan, adalah sisakan satu gerbong untuk kafe, untuk ngopi, paling tidak untuk smoking area, karena banyak kereta ini tidak ada smoking area, Pak Bobby," ucap Nasim dalam rapat tersebut.
Menurutnya, fasilitas tersebut akan menguntunkan PT KAI.
"Paling tidak dalam kereta ini adalah satu gerbong, saya yakin, Pak, itu pasti bermanfaat menguntungkan buat kereta api. Pasti banyak itu satu aja untuk kafe, smoking, karena perjalanan jauh. Di bus aja hampir 8 jam-10 jam itu ada smoking area. Masa kereta sepanjang itu satu gerbong, Pak, saya yakin bisa,"
"Ini aspirasi loh, Pak. Jawa timur. Jawa ini paling banyak. Kasihan, Pak. Nilai kemanusiaan juga bisa diterima gitu, ucapnya
Sebagai informasi, aturan larangan merokok di atas kereta api diberlakukan KAI sejak 2012. Aturan ini turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.