TARUMAJAYA, POSKOTA.CO.ID - Warga Cluster Neo Vasana, Kota Harapan Indah, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, mengeluh lantaran musala yang mereka bangun dengan dana swadaya Rp700 juta, tidak bisa digunakan.
Pasalnya, akses menuju Musala Ar-Rahman terhalang tembok pembatas yang dibangun pengembang PT Hasana Damai Putra (HDP) atau Damai Putra Group (DPG).
Warga sebelumnya telah meminta PT HDP membuka akses minimal pada tembok pembatas agar jamaah bisa masuk ke musala yang kini sudah rampung 80 persen. Namun, permintaan itu tak kunjung terealisasi hingga kini.
"Kami dari warga hanya ingin meminta akses untuk dapat beribadah. Hanya simpel saja, sekitar 1x2 meter sudah cukup. Yang intinya bisa kami masuk untuk melaksanakan ibadah," ujar Ketua Pengawasan Yayasan Ar-Rahman Vasana Neo Vasana, Lukman Hakim, Rabu, 20 Agustus 2025.
Lukman menjelaskan, kebutuhan musala itu muncul sejak insiden pada Januari 2022. Seorang warga yang hendak shalat subuh di Masjid Raya, harus menempuh jarak 1,5 kilometer dan menjadi korban perampokan di perjalanan. Dari situlah warga berinisiatif membangun musala sendiri.
Baca Juga: Walikota Bekasi Tri Adhianto Kenakan Busana Sri Maharja Tarusbawa, di HUT Jabar ke 80
"Awalnya kami coba minta fasum ke HDP, tapi jawabannya belum bisa. Akhirnya dengan swadaya warga dan bantuan donatur, kami kumpulkan dana hingga hampir Rp700 juta untuk membangun musala dua lantai seluas 108 meter persegi," jelas Lukman.
Menurut Lukman, warga merujuk pada preseden di Cluster Harmoni, yang juga dikelola DPG. Di sana, pengembang pernah memberi izin pembukaan akses tembok untuk musala yang berada di luar pagar cluster.
"Kenapa di Cluster Harmoni mereka bisa? Kami juga sudah tunjukkan bahwa keamanan tetap terjaga karena semua warga tetap masuk dari gerbang utama," katanya.
Lukman menyebutkan, upaya mediasi sudah dilakukan sejak 2023 dengan melibatkan kelurahan, kecamatan, organisasi masyarakat seperti Nahdlatul Ulama (NU), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Bahkan, telah dibuat surat kesepakatan bersama dari tokoh-tokoh tersebut yang mendukung pembukaan akses. Namun hingga kini, hasilnya masih mentok.
Vicky Subhata, 30 tahun, salah satu warga Cluster Neo Vasana, mengungkapkan Camat Tarumajaya sempat memfasilitasi mediasi, tetapi alasan yang sama kembali muncul dari pihak pengembang: site plan dan keamanan harus di-update ke manajemen pusat.
Baca Juga: Polisi Selidiki Isu Teror Ketuk Pintu di Desa Pasirtanjung Bekasi, Warga Diminta Aktif Siskamling
"Kami sudah capek menunggu dari tahun 2022 hingga sekarang 2025. Kemudahan beribadah ini sudah dijamin dan dilindungi undang-undang," tegas Vicky.
Vicky menambahkan, warga berencana menggelar demonstrasi dalam 24 hari ke depan jika tidak ada solusi nyata.
Mereka bahkan siap mengadukan persoalan ini ke DPR, Bupati, hingga Komnas HAM dengan dalih adanya pelanggaran hak beragama sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2.
"Kami pasti siap jika HDP memberikan syarat-syarat agar kami bisa diberikan akses. Karena kami hanya minta hak kami untuk beribadah, dan ini dilindungi undang-undang," jelasnya. (cr-3)