POSKOTA.CO.ID - Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) yang diusung Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mendukung kesejahteraan warga ibu kota.
Bantuan ini dicairkan secara bertahap setiap sebulan sekali kepada para lansia yang terdaftar jadi peserta.
Lantas, kapan bansos KLJ Agustus 2025 cair? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Cek Bansos PKH BPNT Kapan Cair ke Rekening, Buka Link Kemensos dari Hp
Apa Itu Bansos KLJ?
Kartu Lansia Jakarta merupakan bantuan sosial yang secara khusus ditujukan kepada warga lanjut usia (lansia) yang ada di Jakarta.
Bantuan ini menyasar para lansia berusia 60 tahun ke atas yang hidup dalam keterbatasan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hariannya.
Melalui bantuan ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya membantu para lansia untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dengan menyalurkan bantuan setiap sebulan sekali.
Baca Juga: Sudah Daftar KIP Kuliah 2025? Berikut 4 Tanda Kamu Lolos
Sebagai informasi, bansos KLJ masuk ke dalam program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) milik Pemprov DKI bersama dua bantuan lainnya, yakni Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Jadwal Pencairan Bansos KLJ
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bansos KLJ dicairkan setiap sebulan sekali. Itu berarti, pada Agustus ini, bantuan tersebut akan kembali dicairkan.
Namun, hingga kini dana KLJ Agustus 2025 masih belum juga cair ke rekening penerima manfaat.
Berdasarkan jadwal penyaluran di bulan sebelumnya, bansos KLJ cair sekitar tanggal 25 di setiap bulan.
Jadi, diperkirakan pada bulan ini, bansos KLJ akan dicairkan pada 25 Agustus 2025 ke rekening masing-masing penerima manfaat.
Syarat Penerima KLJ
Berikut sejumlah persyaratan untuk daftar sebagai penerima KLJ.
- Warga DKI Jakarta
- Berusia 60 tahun ke atas dengan kondisi
- Berpenghasilan kecil atau tidak berpenghasilan tetap sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari
- Sakit menahun dan hanya terbaring di tempat tidur
- Terlantar secara psikis dan sosial
- Memiliki kondisi ekonomi rendah
- Memiliki keterbatasan fisik tau psikologi
- Apabila tidak terdaftar dalam DTKS, namun memenuhi sejumlah syarat di atas, maka dapat mengajukan diri lewat Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM)
Kriteria Penerima PKD
Ini dia beberapa kriteria penerima PKD, termasuk KLJ sesuai dengan pergub Nomor 44 Tahun 2022.
- Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing, seperti lansia usia 60 tahun
- Hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta
- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Cara Cek Penerima KLJ 2025
Untuk mengecek status penerima bantuan KLJ, caranya sangat mudah karena bisa dilakukan secara online.
Anda bisa cek penerima bansos KLJ dari Hp dengan mengakses situs resmi yang sudah disediakan.
Ada dua cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya terdata sebagai penerima bantuan.
Masyarakat bisa menggunakan aplikasi JAKI ataupun mengakses dari situs resmi Siladu untuk mengetahui status kepesertaan bansos KLJ 2025.
Berikut ini panduan lengkap untuk mengecek status kepesertaan bansos KLJ 2025.
1. Aplikasi JAKI
- Unduh aplikasi JAKI di Play Store atau App Store
- Masuk ke akun JAKI
- Pilih menu Bantuan Sosial
- Masukkan NIK KTP lansia
- Tunggu hingga sistem menampilkan informasi status kepesertaan bansos KLJ
2. Website Siladu
- Buka browser
- Masuk ke situs resmi siladu.jakarta.go.id
- Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik peserta bansos
- Selanjutnya, klik tombol Cek
- Tunggu hingg sistem menampilkan informasi kepesertaan bansos