Jadi penerima bansos PKH, BPNT, dan PBI JK 2025 (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

EKONOMI

Ingin Jadi Penerima Bansos PKH, BPNT, dan PBI JK 2025? Begini Cara Agar NIK KTP Anda Masuk DTSEN, Simak Selengkapnya!

Selasa 19 Agu 2025, 14:52 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperbarui data penerima bantuan sosial (bansos) setiap tiga bulan sekali.

Pembaruan ini dilakukan melalui sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menggabungkan informasi sosial-ekonomi masyarakat dengan data kependudukan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pembaruan data ini bertujuan memastikan akurasi dan ketepatan sasaran bansos. "Setiap tiga bulan akan ada penerima baru, ada yang masuk dan ada yang keluar," ujarnya.

Proses verifikasi dilakukan melalui ground checking, yaitu pemeriksaan langsung di lapangan oleh tim gabungan dari Kemensos, BPS, dan pemerintah daerah untuk memastikan bansos diterima oleh yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: Bansos PKH, BPNT dan PIP Cair Serentak 18 Agustus 2025? Cek Jadwal Penyalurannya

Cara Mendaftar Agar NIK KTP Terdaftar di DTSEN

Anda bisa mendaftar melalui dua cara:

1. Pendaftaran Offline via RT/RW

2. Pendaftaran Online via Aplikasi Cek Bansos

Cara Cek Status Penerima Bansos

1. Melalui Website Kemensos

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Jenis Bansos untuk Penerima DTSEN

Program Keluarga Harapan (PKH)

Baca Juga: DTSEN Aktif! Data Penerima Bansos Kini Diperbarui Tiap 3 Bulan, Ini Cara Cek Status KPM

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Pastikan data Anda terdaftar di DTSEN agar bisa mendapatkan bansos yang sesuai!

Tags:
MensosMenteri SosialBPSBadan Pusat StatistikDTSEN Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasionalbansos bantuan sosial Kemensos Kementerian SosialPemerintah

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor