TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 16 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial atau PMKS di wilayah Kabupaten Tangerang terjaring razia Satpol PP pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Razia yang digelar bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang tersebut, dilaksanakan di lima kecamatan yakni Tigaraksa, Cikupa, Balaraja, Pasar Kemis dan Rajeg.
"Kami menerima banyak aduan dari masyarakat tentang keberadaan PMKS yang meresahkan di jalan wilayah Kabupaten Tangerang," kata Kasat Pol PP, Ana Supriyatna, Selasa, 19 Agustus 2025.
Ana menyebut, 16 PMKS yang terjaring razia, terdiri dari sepuluh anak punk dan enam gelandangan.
Baca Juga: Belasan PMKS di Kabupaten Tangerang Dijaring Satpol PP
"Mereka kami dapati berada di lampu merah dan depan minimarket. Dimana, keberadaan mereka dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban umum," ujar Ana.
Lanjut Ana, setelah berhasil diamankan, 16 PMKS tersebut dibawa untuk dilakukan pendataan dan pembinaan di Panti Rehabilitasi Dinas Sosial Kabupaten Tangerang di Kecamatan Jayanti agar tidak lagi kembali ke jalan.
"Mereka dibawa, didata dan diberikan pembinaan keterampilan di Panti Rehabilitasi agar memiliki kemampuan untuk bekerja dan tidak lagi melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang," jelanya.