Ilustrasi penerima saldo dana Bansos PKH Plus (Sumber: sapabansos.dinsos.jatimprov.go.id)

EKONOMI

Cara Dapat Subsidi Rp500.000 Bansos PKH Plus 2025, Ini Kriteria Penerima Bantuan

Senin 18 Agu 2025, 10:25 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagaimana cara dapat bansos PKH Plus 2025 sebesar Rp500.000? Simak info lengkapnya dalam artikel ini.

Bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu program yang diusung pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di masyarakat.

Ada dua jenis bantuan sosial, yakni bansos APBN dan bansos APBD. Bansos APBN adalah bantuan yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Simulasi Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Rp50 Juta, UMKM Wajib Tahu Sebelum Ajukan Pinjaman Modal Usaha

Sama seperti namanya, sumber dana bantuan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) RI.

Sementara, bansos yang kedua dalah bantuan yang diberikan oleh masing-masing pemerintah daerah untuk warganya.

Dana bantuan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing wilayah.

Baca Juga: Cara Nabung Emas di Shopee, Panduan Lengkap Investasi Digital Menguntungkan

Salah satu contoh bansos APBD adalah bantuan PKH Plus. Berbeda dari bansos PKH reguler yang disalurkan Kemensos, bansos PKH Plus diberikan oleh Pemprov Jawa Timur.

Bantuan ini secara khusus hanya diberikan kepada warga Jawa Timur yang masuk kategori warga lanjut usia (lansia).

Tujuan dari pemberian bantuan PKH Plus ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan bagi KPM (Lanjut Usia) melalui pemandaatan bantuan social berupa uang yang disalurkan secara non tunai.

Baca Juga: Cek Penerima BPNT 2025 dengan 3 Cara Ini

Nominal Bantuan PKH Plus

Sama seperti bantuan sosial lainnya, bantuan PKH Plus disalurkan secara bertahap selama setahun.

Bantuan ini cair dalam empat tahap atau setiap tiga bulan sekali ke rekening Bank Jatim para penerima bantuan.

Nominal bantuan yang cair, yakni sebesar Rp2.000.000 per tahun atau senilai Rp500.000 per tahap.

Kriteria Penerima Manfaat

Mengutip dari laman resmi Dinas Sosial (Dinsos) Jatim, berikut ini sejumlah kriteria penerima bansos PKH Plus.

1. Lansia dalam keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (PKH)

2. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

3. Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) wilayah Provinsi Jawa Timur

4. Usia 70 Tahun atau lebih

5. Dalam hal penerima manfaat berstatus suami istri, maka yang memperoleh Bantuan Sosial PKH Plus adalah salah seorang dari

Cara Daftar Bantuan PKH Plus

Untuk terdaftar sebagai penerima bantuan sosial ini, masyarakat dapat mengajukan diri ke desa atau kelurahan setempat.

Nantinya, pihak desa akan meminta sejumlah data pribadi masyarakat yang akan digunakan untuk mendaftar sebagai penerima bansos.

Data-data tersebut akan diusulkan ke dinsos masing-masing kabupaten atau kota agar dapat ditindaklanjuti, apakah bisa ditetapkan sebagai penerima bantuan atau tidak.

Tags:
Kemensos Bank Jatimbansos PKH PlusPKH Plus bantuan sosial bansos

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor