Pembacaan teks proklamasi dalam peringatan HUT ke-80 RI di persimpangan Jalan Margonda, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Minggu, 17 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

JAKARTA RAYA

Pengendara di Depok Diberhentikan saat Pembacaan Teks Proklamasi

Minggu 17 Agu 2025, 17:55 WIB

BEJI, POSKOTA.CO.ID - Pengendara lalu lintas diberhentikan saat pembacaan teks proklamasi di persimpangan Jalan Margonda-Juanda (Medan 9), Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Minggu, 17 Agustus 2025.

"Tepat pukul 10.00 WIB, secara nasional pembacaan teks proklamasi serentak di jalan tidak ada aktifitas untuk melakukan sikap tegap termasuk bagi para pengemudi motor atau mobil dan angkutan ukum selama 10 menit," kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Depok, AKP Fitri kepada Poskota di Pos Lalu Lintas Medan 9, Minggu, 17 Agustus 2025.

Fitri menjelaskan, 19 personel kepolisian dikerahkan untuk menertibkan para pengendara supaya bisa berhenti sejenak selama sepuluh menit saat pembacaan teks proklamasi.

"Setelah selesai sikap tegap usai mendengarkan teks proklamasi, lalu lintas berjalan normal kembali," tuturnya.

Baca Juga: Parade HUT ke-80 RI di Depok, Warga Tirukan Kostum Prabowo hingga KDM

Menurutnya, HUT ke-80 RI sebagai bagian dari pemantik semangat yang sejak awal para pejuang menghabiskan titik darahnya untuk dapat mengusir para penjajah di Indonesia.

"Sebagai anggota Polri, sudah sepatutnya dapat untuk selalu ada bagi masyarakat. Selain sebagai penegak hukum, tertib berlalulintas di jalan, juga selalu ada dikala membutuhkan," tuturnya.

Tags:
Polres Metro DepokHUT ke-80 RIteks proklamasiDepok

Angga Pahlevi

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor