Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyerahkan secara simbolis surat keputusan remisi kepada perwakilan narapidana usai Upacara HUT ke-80 RI di Alun-Alun M Hasibuan, Kota Bekasi, Minggu 17 Agustus 2025. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA RAYA

1.140 Narapidana Lapas Bulak Kapal Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, 36 Langsung Bebas

Minggu 17 Agu 2025, 14:29 WIB

BEKASI TIMUR, POSKOTA.CO.ID - Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi warga binaan Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi. Pasalnya, sebanyak 1.140 narapidana mendapat remisi, dan 36 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Alun-Alun M Hasibuan Kota Bekasi, usai pelaksanaan upacara peringatan HUT RI, Minggu 17 Agustus 2025.

Surat remisi tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto kepada dua orang perwakilan warga binaan, yakni KR dan DI.

Keduanya tak kuasa menyembunyikan raut bahagia setelah menerima kepastian bisa menghirup udara bebas.

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Chandran Lestyono, mengatakan remisi ini menjadi bagian dari program nasional yang selalu diberikan setiap momen kemerdekaan.

Dari total 1.140 narapidana yang menerima, mayoritas memperoleh pengurangan masa tahanan mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

Baca Juga: Berpeluang Dapat Remisi, 468 Warga Binaan Ikuti Perkemahan Pramuka di Lapas Cibinong

“Dari 1.140, yang bebas ada 36 orang. Sisanya masih menjalani pidana karena memang masa hukumannya panjang,” ungkap Chandran kepada wartawan.

Ia menjelaskan, sebagian besar penerima remisi merupakan narapidana kasus pidana umum dengan masa hukuman lebih dari satu tahun.

Tahun ini, selain remisi reguler, para warga binaan juga mendapat tambahan pengurangan hukuman dalam bentuk remisi dasawarsa.

“Rata-rata kasus pidana umum, dengan masa pidana satu tahun ke atas. Tahun ini ada remisi dasawarsa, jadi selain remisi biasa ada tambahan lagi,” jelasnya.

Chandran menegaskan, pemberian remisi bukan hanya sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa tahanan, tapi juga sebagai langkah penting dalam upaya pembinaan dan reintegrasi sosial.

“Harapannya, dengan adanya remisi, para warga binaan bisa memperbaiki diri, hidup lebih baik ke depan, dan ikut berkontribusi menciptakan Kota Bekasi yang lebih kondusif," katanya.

Chandran mengatakan semakin rendah angka kriminalitas, maka kesejahteraan masyarakat di luar khususnya Kota Bekasi juga akan lebih terjaga. (cr-3)

Tags:
HUT ke-80 RIHari KemerdekaanBekasilapas bulak kapalTri AdhiantoRemisi

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor