Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro saat doorstop terkait sidang gugatan pembatalan WNI dengan WNA Arab Saudi, Jumat, 15 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA RAYA

Keluarga Harap Anak Dipulangkan, JPN Lanjutkan Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI dengan WN Arab Saudi

Jumat 15 Agu 2025, 13:40 WIB

KEMBANGAN, POSKOTA.CO.IDKejari Jakarta Barat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) melanjutkan proses hukum gugatan pembatalan perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi.

Sidang kedua digelar pada Selasa, 12 Agustus 2025, di Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan agenda jawaban turut tergugat dan pembuktian.

JPN Kejari Jakarta Barat bertindak sebagai penggugat berdasarkan kuasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro, diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Anggara Hendra Setya Ali beserta tim. Persidangan dihadiri Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng selaku turut tergugat.

Baca Juga: Bansos PKD Jakarta Cair Agustus 2025? Ini Cara Cek Penerima, Besaran dan Proses Pencairan

Tergugat I Hamad Saleh dan Tergugat II Alifah Futri tidak hadir meski telah dipanggil secara sah melalui rogatori, mengingat keduanya berdomisili di Arab Saudi. Sesuai ketentuan hukum, sidang tetap dilanjutkan meskipun para tergugat tidak hadir.

Kejari Jakarta Barat memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan berdasarkan Staatsblad 1922 Nomor 522, Pasal 123 Ayat (2) HIR, serta Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 30C huruf F UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam perkara ini, JPN bertindak untuk melindungi kepentingan umum, khususnya korban yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan rekayasa. Permohonan pembatalan diajukan berdasarkan informasi dari Atase Hukum KBRI Riyadh yang mengindikasikan adanya dugaan TPPO, di mana korban WNI diduga dieksploitasi oleh pasangannya.

Baca Juga: Liburan Dekat Jakarta? Ini 12 Rekomendasi Tempat Wisata Depok untuk Akhir Pekan

Hasil pemeriksaan awal JPN menunjukkan indikasi perkawinan tidak dilaksanakan sesuai prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Berdasarkan temuan tersebut, gugatan pembatalan diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 2 September 2025 mendatang, dengan agenda Musyawarah Majelis.

Kepala Kejari Jakarta Barat Hendri Antoro menyampaikan, keluarga korban berharap korban dapat dipulangkan ke Indonesia.

"Dan ini saya ingin sampaikan, kami JPN ingin sampaikan bahwa tidak semata-mata pembatalan perkawinan yang penting, tetapi bahwa pembatalan perkawinan ini nanti akan kami komunikasikan, koordinasikan dengan lembaga atau instansi terkait untuk bisa membawa pulang satu insan bangsa kita, seorang WNI perempuan yang sekarang ada di Saudi," kata Hendri, Jumat, 15 Agustus 2025.

Menurutnya, sesuai UU yang berlaku di Arab Saudi, selama masih ada ikatan perkawinan dengan lelaki Saudi, WNI tidak bisa dipulangkan kecuali ikatan perkawinan tersebut diputuskan terlebih dahulu.

Baca Juga: Pemkot Jakarta Barat Data Anak yang Putus Sekolah

"Salah satu opsi yang kami ambil atau opsi yang kami ambil adalah mengajukan gugatan pembatalan perkawinan," jelas Hendri.

Hendri menegaskan, langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan dan pemberdayaan kaum rentan, khususnya perempuan.

"Kemudian juga reformasi hukum bagaimana dalam hal ini kami bersama JPN melakukan satu penguatan tusi hukum perdata oleh teman-teman pengacara negara," ujarnya.

“Bahwa Pak Jaksa Agung sangat concern bagaimana kejaksaan dengan segala tusinya ketika melakukan tugas dan fungsinya betul-betul bisa berefek baik untuk kepentingan masyarakat," tambahnya. 

Tags:
Pengadilan Agama Jakarta BaratArab SaudiWarga Negara Asinggugatan pembatalan perkawinanJaksa Pengacara NegaraKejari Jakarta Barat

Pandi Ramedhan

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor