Ilustrasi, fenomena bayi dibuang di Jabodetabek bikin miris. (Freepik/jcomp)

JAKARTA RAYA

Kasus Bayi Dibuang di Jabodetabek Bikin Miris, LPAI Sebut Faktor Pemicunya Kompleks

Kamis 14 Agu 2025, 22:21 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kasus pembuangan bayi terus berulang terjadi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Jakarta, Kasandra Putranto, menjelaskan bahwa fenomena pembuangan bayi ini bukan dipicu oleh faktor kompleks bukan tunggal.

Namun, stigma terhadap kehamilan di luar nikah menjadi pendorong utama, di mana norma sosial yang menolak hubungan pranikah mendorong ibu menyembunyikan kehamilan demi menghindari aib.

"Tekanan keluarga dan komunitas, juga membuat ibu merasa tidak punya pilihan lain selain membuang bayi," ujar Kasandra kepada Poskota, Kamis, 14 Agustus 2025.

Baca Juga: Viral Remaja Melahirkan di Warung Pinggir Jalan, Bayi Dibuang ke Semak-Semak

Karena itu, Kasandra mengajak pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat untuk bekerja sama. Pendidikan reproduksi, pengurangan stigma, dan fasilitas darurat seperti safe haven menjadi langkah konkret untuk menyelamatkan nyawa bayi dan ibunya.

Dengan pendekatan holistik dan manusiawi, kasus pembuangan bayi di Indonesia diharapkan dapat diminimalisir secara signifikan.

Berikut daftar beberapa kasus pembuangan bayi di wilayah Jabodetabek:

1. Jalan Walang Baru VI, Koja, Jakarta Utara (27 Januari 2025)

Jasad bayi berjenis kelamin perempuan yang dibungkus kantong plastik hitam ditemukan di dekat mesin PAM air di Jalan Walang Baru VI, Koja, Jakarta Utara, Senin, 27 Januari 2025.

Jasad bayi itu pertama kali ditemukan oleh saksi berinisial B, 55 tahun. Pada saat ditemukan, ari-ari dan tali pusar masih menempel di tubuh jasad bayi tersebut.

Dalam kasus ini Polres Metro Jakarta Utara menangkap sejoli berinisial MFS, 19 tahun dan ZPA, 17 tahun. Tersangka ZPA mengonsumsi obat penggugur janin dengan dosis tertentu, hingga akhirnya melahirkan janin di kamar mandi dalam posisi jongkok.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77A juncto Pasal 45A UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 428 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

2. RSUD Koja, Jakarta Utara (30 Januari 2025)

Seorang petugas operator Instalasi Pengolahan Air Limbah menemukan Janin bayi perempuan di area tempat pembuangan air limbah (septic tank) di RSUD Koja, Jakarta Utara. Calon bayi yang diperkirakan berusia 4-5 bulan dengan panjang 23 cm itu ditemukan pada Kamis, 30 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat ini jasad bayi tersebut saat ini masih disimpan di instalasi pendinginan RSUD Koja. Namun pihak kepolisian masih belum bisa memastikan apakah jasad bayi itu terkait dengan praktik aborsi atau tidak. Polisi juga masih menelusuri siapa pelaku yang membuang janin bayi tersebut.

3. Pulogadung, Jakarta Timur (4 Mei 2025)

Warga Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, menemukan bayi laki-laki yang dibuang di atas dipan dekat rumah warga, Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Pasangan SAA, 24 tahun dan RH 20 tahun, yang tinggal bersama di sebuah kosan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditangkap sebagai pelaku.

Berdasarkan pengakuan tersangka, bayi itu merupakan hasil hubungan gelap yang tidak direstui keluarga. Mereka sempat mencoba menggugurkan kandungan namun gagal. Kasus ini terbongkar berkat rekaman CCTV yang viral di media sosial.

Keduanya kini ditahan dan dijerat pasal Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

4. Tajurhalang, Kabupaten Bogor (7 Juni 2025)

Seorang warga Kampung Karet, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, menemukan bayi laki-laki dalam kondisi hidup dengan ari-ari masih menempel pada Sabtu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.

Baca Juga: Janin Bayi Dibuang di Saluran Septic Tank RS Koja, Polisi Selidiki Pelaku Pembuangannya

Bayi ditemukan oleh warga yang hendak ke ladang dan kini dalam kondisi sehat setelah dirawat di rumah sakit. Hingga saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini. Termasuk mengidentifikasi pelaku pembuangan bayi mungil tersebut.

5. Palmerah, Jakarta Barat (24 Juni 2025)

Seorang pemulung berinisial H menemukan bayi perempuan dalam kondisi hidup dengan ari-ari masih menempel di Jalan Anggrek Cendrawasih, Palmerah, Jakarta Barat, pada 24 Juni 2025 pukul 06.30 WIB. Pelaku, KAD, 29 tahun, ditangkap setelah terekam CCTV membawa tas biru dengan tangan berlumuran darah.

Pelaku KAD mengaku membuang bayi kandungnya karena malu akibat kehamilan dari hubungan gelap. Bayi dirawat di Puskesmas Kecamatan Palmerah dan diserahkan ke dinas sosial. KAD dijerat Pasal 76B dan 77B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 305 KUHP.

6. Cakung, Jakarta Timur (14 Juli 2025)

Pada 14 Juli 2025, bayi laki-laki berusia 7 hari ditemukan di depan rumah warga di Jalan Pangeran Komarudin, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pukul 20.30 WIB. Bayi terbalut kain dengan surat permohonan perawatan sementara. Pasangan HAA, 29 tahun dan MR, 20 tahun ditangkap di Cikarang 8 jam setelah laporan.

Mereka membuang bayi karena hubungan tidak direstui keluarga dan keterbatasan biaya. Bayi dalam kondisi sehat dan dirawat di RS Duren Sawit di bawah pengawasan dinas sosial. Pelaku dijerat Pasal 76B jo Pasal 77B UU No. 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 307 serta 305 KUHP.

7. Cipayung, Jakarta Timur (11 Agustus 2025)

Pada 11 Agustus 2025, mayat bayi perempuan ditemukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cipayung, Jakarta Timur. Bayi ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, diduga sengaja dibuang. Polres Metro Jakarta Timur sedang menyelidiki dengan memeriksa rekaman CCTV dan keterangan saksi. Hingga kini, pelaku dan motif belum teridentifikasi.

8. Bojonggede, Kabupaten Bogor (12 Agustus 2025)

Hanya berselang sehari, pada 12 Agustus 2025, bayi perempuan ditemukan tewas tanpa sehelai pakaian di depan rumah warga di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Penemuan ini viral setelah foto bayi beredar di media sosial. Hingga saat ini pihak berwajib sedang memburu pelaku dengan mengandalkan keterangan saksi dan bukti di lokasi kejadian. Motif pembuangan masih dalam penyelidikan.

Dari delapan kasus tersebut, empat bayi ditemukan hidup yaitu kasus di Palmerah, Tajurhalang, Cakung dan Pulogadung, dua ditemukan tewas di Cipayung, Bojonggede, dan dua melibatkan janin di Koja.

Polisi telah menangkap pelaku dalam tiga kasus di Pulogadung, Palmerah dan Cakung, sementara empat lainnya masih dalam penyelidikan intensif dengan memanfaatkan CCTV, keterangan saksi, dan media sosial.

Tags:
Jabodetabek pembuangan bayibayi dibuangKasandra PutrantoLPAI lembaga perlindungan anak indonesia

Ali Mansur

Reporter

Mohamad Taufik

Editor