JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi, Pemprov DKI Jakarta kembali membuka kesempatan kerja bagi masyarakat yang ingin berkontribusi di bidang penanggulangan kebakaran.
Sebanyak 1.000 lowongan petugas pemadam kebakaran (Damkar) dibuka mulai hari ini, Selasa, 13 Agustus, hingga Kamis, 15 Agustus mendatang. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi Pemprov DKI.
Kebutuhan petugas Damkar di Ibu Kota terus meningkat seiring dengan tingginya kasus kebakaran di pemukiman padat dan kawasan industri.
Saat ini, jumlah personel aktif hanya mencapai 4.000 orang, jauh dari kebutuhan ideal sebanyak 11.000 petugas. Pembukaan rekrutmen ini diharapkan dapat memperkuat tim Damkar Jakarta dalam merespons darurat kebakaran secara lebih cepat dan efektif.
Baca Juga: Link Download Daftar Riwayat Hidup Rekrutmen Damkar DKI Jakarta 2025, Cek Batas Waktu Pendaftaran
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa lowongan ini terbuka untuk umum dari seluruh Indonesia.
Namun, pelamar yang memiliki KTP Jakarta akan mendapatkan prioritas jika memiliki nilai tes yang setara dengan peserta dari daerah lain.
"Kami memberi kesempatan seluas-luasnya, tetapi tetap mengutamakan warga Jakarta," tegasnya dalam konferensi pers, Senin, 12 Agustus.
Kebutuhan Besar Akibat Minimnya Personel
Pembukaan lowongan besar-besaran ini dilakukan untuk menutupi kekurangan personel Damkar di Ibu Kota. Saat ini, Jakarta hanya memiliki sekitar 4.000 petugas, padahal idealnya membutuhkan 11.000 personel untuk menjangkau seluruh wilayah.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa lowongan ini terbuka untuk umum, tanpa pembatasan domisili.
Namun, jika terdapat pelamar dengan nilai tes yang sama, prioritas akan diberikan kepada pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta.
Baca Juga: Cara Daftar Rekrutmen Petugas Damkar DKI Jakarta 2025, Klik Link jakarta go id
Gaji Rp6,4 Juta, Naik Signifikan Tahun Ini
Salah satu daya tarik utama dari posisi ini adalah gaji yang cukup kompetitif. Berdasarkan informasi dari situs resmi Beritajakarta.id, petugas Damkar berstatus Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) akan menerima gaji sebesar Rp6,4 juta per bulan.
Kenaikan gaji ini baru diberlakukan sejak Maret 2025, sebelumnya petugas Damkar hanya menerima Rp5,3 juta, setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta.
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa kenaikan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas risiko tinggi yang dihadapi petugas di lapangan.
"Profesi pemadam kebakaran membutuhkan keahlian khusus dan kesiapan fisik yang prima. Mereka juga menghadapi bahaya setiap saat, sehingga kompensasinya harus sepadan," ujar Satriadi.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan 3 Rumah di Permukiman Padat Tambora, 18 Mobil Damkar Dikerahkan
Syarat dan Pelatihan Wajib
Untuk menjadi petugas Damkar DKI Jakarta, pelamar harus memiliki sertifikasi minimal Damkar Tingkat 1, yang bisa diperoleh setelah mengikuti pelatihan intensif selama dua minggu. Pelatihan ini mencakup teknik pemadaman kebakaran, penyelamatan korban, serta penanganan darurat.
Dengan pembukaan lowongan ini, Pemprov DKI berharap dapat meningkatkan respons penanganan kebakaran di Jakarta, sekaligus memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang memenuhi kualifikasi.