POSKOTA.CO.ID - Berikut ini informasi selengkapnya terkait pencairan dana bansos PIP Madrasah Agustus 2025.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) yang berfokus ke sektor pendidikan.
Bantuan biaya pendidikan bagi para siswa kurang mampu ini tidak hanya ditujukan untuk para siswa di bawah Kementerian Pendidikan, seperti SD, SMP, SMA atau SMK.
Baca Juga: KLJ Agustus 2025 Cair! Lansia DKI Jakarta Bisa Cek dan Ambil Dana Bansos Rp300.000
Namun, pemerintah juga memberikan subsidi PIP kepada sejumlah siswa madrasah yang berasal di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), seperti MI, MTS, ataupun MA.
Program bantuan pendidikan ini juga dikenal dengan PIP Madrasah karena ditujukan untuk siswa-siswi dari seluruh jenjang madrasah.
Dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat membantu para siswa madrasah yang berasal dari keluarga tidak mampu supaya tetap dapat mengenyam pendidikan.
Baca Juga: 55 Ribu Data Penerima Bansos Dicoret: Ada ASN, TNI-Polri, dan Pegawai BUMN
Lewat bantuan ini, siswa dapat menggunakan uang gratis bantuan pemerintah untuk membeli alat tulis, buku, seragam sekolah, iuran bulanan, biaya transportasi ke sekolah, kursus tambahan, dan lainnya.
Simak ini selengkapnya terkait bantuan PIP Kemenag 2025 yang sudah dirangkum di bawah ini.
Jadwal Pencairan PIP Kemenag 2025
Pencairan dana bantuan PIP Kemenag sejatinya berbarengan dengan penyaluran bansos PIP reguler yang menyasar para peserta didik di bawah naungan Kemdikdasmen.
Berdasarkan jadwal pencairan bansos PIP 2025 yang diumumkan Kemdikdasmen dan Kemenag, bantuan dana pendidikan ini dicairkan secara bertahap sejak awal Juli hingga Agustus 2025.
Baca Juga: 4 Cara Investasi Emas Modal Rp1 Jutaan untuk Pemula, Dijamin Untung Banyak!
Para peserta didik yang terdaftar sebagai penerima bansos PIP madrasah bakal mendapatkan surat undangan pencairan bantuan dari sekolah madrasah masing-masing.
Syarat Penerima Bantuan PIP Kemenag 2025
Sama seperti bantuan pemerintah lainnya, tidak semua peserta didik madrasah bisa menerima bansos PIP Kemenag ini.
Ada sejumlah syarat dan kriteria agar siswa bisa dinyatakan sebagai penerima bansos PIP Madrasah 2025.
Berikut ini sejumlah syarat untuk menjadi penerima bantuan PIP Kemenag 2025.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Siswa yatim/piatu/yatim piatu, penyandang disabilitas, atau tinggal di panti asuhan dengan dokumen pendukung.
- Tinggal di wilayah terdampak bencana alam atau kawasan 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Cara Mengakses SIPMA Kemenag untuk Cek Nama Penerima Bantuan PIP
Para peserta didik yang dinyatakan layak mendapatkan bantuan PIP Madrasah dapat mengakses SIPMA Kemenag untuk melihat sejumlah informasi terkait penyaluran bansos,
SIPMA dapat diakses melalui laman resmi yang sudah disediakan oleh Kemenag. Berikut langkah-langkahnya.
- Masuk ke situs resmi https://pipmadrasah.kemenag.go.id/
- Masukkan nama lengkap siswa dan nama kota madrasah pada kolom pencarian.
- Klik tombol “Cari” dan tunggu hasilnya.
- Hasil pencarian akan menampilkan data lengkap seperti nama siswa, madrasah asal, tahun penyaluran, dan status pencairan PIP.
Pengecekan ini bisa dilakukan tanpa login, langsung dari halaman utama SIPMA.