Suasana rumah berlantai dua di Perumahan Dukuh Zamrud, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, yang menjadi tempat aktivitas keagamaan diduga menyimpang. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

JAKARTA RAYA

Heboh! Aktivitas Keagamaan di Bekasi Janjikan Surga Rp1 Juta

Selasa 12 Agu 2025, 10:35 WIB

MUSTIKAJAYA, POSKOTA.CO.ID – Warga Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, resah dengan aktivitas keagamaan tak berizin yang diduga menyimpang.

Puncak keresahan terjadi pada Minggu, 10 Agustus 2025, saat warga RW 12 menggeruduk rumah yang dijadikan tempat kegiatan tersebut.

Tokoh agama setempat, Abdul Halim, 54, mengatakan aksi itu merupakan akumulasi amarah warga. Aktivitas tersebut dijalankan oleh seorang perempuan berinisial PY, 50 tahun, yang dikenal sebagai "Umi Cinta".

“Sebenarnya prosesnya panjang, bukan serta-merta terjadi aksi dan unjuk rasa pada hari Minggu kemarin. Sebelumnya warga sudah lama menyuarakan keresahan mereka atas kegiatan keagamaan yang dilakukan PY di wilayah RW 12 ini,” kata Abdul, Selasam 12 Agustus 2025.

PY disebut sudah delapan tahun menggelar kegiatan ini, dengan sekitar 70 pengikut. Pertemuan rutin digelar setiap akhir pekan mulai pukul 05.00 WIB hingga menjelang 12.00 WIB, di rumah dua lantai berwarna hijau bercorak kuning.

Baca Juga: DPRD Bekasi Dorong Modernisasi Angkot Ramah Lingkungan Berbasis Aplikasi

Menurut Abdul, kegiatan itu tidak pernah mengantongi izin lingkungan. Pihak RT dan RW memastikan tidak pernah memberikan persetujuan.

Parkir sembarangan anggota di sudut jalan juga memicu kemarahan warga. Abdul mengaku pernah mengarahkan warga melapor ke RT dan RW.

Setelah pergantian RW, laporan disampaikan kepada RD selaku RW baru, yang memediasi masalah ini di kantor RW.

Dalam pertemuan itu, PY meminta masalah tidak menyebar keluar. Namun, tak lama kemudian RT mendapat panggilan polisi.

“Kalau memang merasa terganggu, bisa diselesaikan secara lingkungan, dan itu sudah dilakukan. Warga sudah melapor ke RT dan RW. Namun, tak lama kemudian, RT mendapat panggilan polisi, sehingga kesepakatan dianggap tidak dijaga,” ujarnya.

Sebelum di Dukuh Zamrud, PY dan pengikutnya pernah mengadakan kegiatan serupa di perumahan lain, namun ditolak warga.

“Pada awalnya, warga Dukuh Zamrud menerima keberadaan PY. Namun, suasana mulai memanas setelah mantan anggota mengungkap sejumlah praktik di dalam kelompok tersebut yang dinilai eksklusif dan tertutup,” jelas Abdul.

Baca Juga: Kota Bekasi Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Voli Porprov XV/2026 Jawa Barat

Warga juga mengeluhkan perubahan perilaku anggota, mulai dari istri yang melawan hingga mengancam cerai suami, sampai anak yang menolak orang tua.

Abdul menyebut ada laporan mantan anggota yang mengaku ditawari janji surga dengan infak Rp1 juta.

“Info dari salah satu anggota adalah iming-iming masuk surga bagi anggota yang membayar infak sebesar Rp1 juta. Tentu ini menimbulkan pertanyaan besar. Warga jadi khawatir, ada praktik yang menyimpang dari ajaran umum,” tegasnya.

Informasi yang beredar menyebut kegiatan PY meliputi pembelajaran Al-Qur’an, tafsir, hadis, dan bahasa Arab.

Awalnya hanya menggunakan terjemahan, namun belakangan mulai memakai mushaf asli, diduga karena sorotan warga semakin besar.

Keresahan warga memuncak pada Minggu pagi. Mereka menggelar aksi protes di depan rumah PY dengan spanduk berisi tanda tangan penolakan, dipasang di rumah PY dan gerbang perumahan.

Baca Juga: Sambut HUT ke-80 RI, Pemkot Bekasi Bagikan 11 Ribu Bendera Merah Putih

Harapan warga jelas: kegiatan harus dihentikan sampai ada izin resmi dan terbukti tidak menyimpang.

“Kami bukan menolak pengajian, tapi menolak aktivitas yang tidak transparan, tertutup, tidak berizin lingkungan, dan sudah terbukti meresahkan. Kalau memang pengajian, silakan saja, asal terbuka dan sesuai aturan lingkungan,” tegas warga. (cr-3) 

Tags:
janji surgaKota Bekasididuga menyimpangaktivitas keagamaan

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor