BPOM temukan kandungan berbahaya dalam 4 skincare Doktif, izin edar dicabut. (Sumber: Tangkap Layar YouTube/Jurnal Brother)

HIBURAN

BPOM Cabut Izin 4 Skincare Doktif, Ini Daftar Produk yang Dilarang Edar

Senin 11 Agu 2025, 14:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan produk kosmetik dengan mencabut izin edar empat produk skincare.

Keputusan tegas ini menyasar produk-produk yang terafiliasi dengan Doktif, selebgram dan edukator perawatan kulit ternama.

Pencabutan izin ini diumumkan secara resmi melalui unggahan Instagram BPOM pada Minggu, 10 Agustus, menandai langkah serius pemerintah dalam mengawasi peredaran produk kecantikan.

Pencabutan izin edar ini bukan tanpa alasan. BPOM menemukan adanya ketidaksesuaian komposisi bahan dalam keempat produk tersebut, yang dinilai berpotensi membahayakan konsumen.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim, Kapan Hasilnya Diumumkan?

BPOM Tarik 4 Produk Skincare Doktif dari Peredaran (Sumber: X/@friedelcraft)

Temuan ini sekaligus mempertanyakan akurasi klaim manfaat yang tertera pada kemasan produk-produk tersebut. Keempat produk yang terkena sanksi adalah:

Dalam pengumuman tersebut, BPOM menampilkan foto produk dengan stempel merah bertuliskan "IZIN EDAR DICABUT", menegaskan status tidak layak edarnya.

BPOM Tarik Paksa 4 Produk Skincare Doktif dari Peredaran (Sumber: X/@friedelcraft)

Baca Juga: Siapa Davin S Wangsawidjaja? Pekerjaannya Terungkap Usai Menikahi Vanessa Mantofa, Putri Crazy Rich Surabaya

Dampak Ketidaksesuaian Komposisi

BPOM menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan karena kadar bahan baku dalam produk tidak sesuai dengan data yang diajukan dalam notifikasi. Hal ini dinilai berisiko membahayakan konsumen, terutama yang memiliki kulit sensitif.

“Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna sensitif terhadap bahan tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut,” tegas Prof. Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI.

Selain risiko kesehatan, BPOM juga menyoroti potensi klaim menyesatkan pada kemasan produk. “Ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan,” tambah pernyataan resmi BPOM.

Respons Doktif: "Saya Tidak Jual Produk Berbahaya"

Keputusan ini menuai sorotan publik mengingat Doktif dikenal sebagai salah satu edukator skincare yang aktif mengedukasi tentang kandungan produk.

Menanggapi pencabutan izin, Doktif terlihat santai. “Enggak apa-apa, kan saya enggak pernah jualan keranjang produk berbahaya,” ujarnya.

Baca Juga: Sosok Om Mobi yang Bikin Netizen Kepo, Benarkah Yusuf Ardhi Boediono? Ini Biodata Lengkapnya

BPOM Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

BPOM menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. “BPOM memihak pada kepentingan kesehatan masyarakat,” tegas mereka.

BPOM juga mengimbau produsen untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam memastikan keamanan produk. Konsumen diminta lebih cermat memeriksa izin edar dan komposisi produk sebelum membeli.

Langkah tegas BPOM ini menjadi pengingat bahwa keamanan konsumen harus di atas segalanya—tanpa kompromi.

Tags:
produk kecantikanskincareproduk skincareproduk kosmetikDoktif BPOM

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor