Pelaku pencuri rumah kosong di Jalan Kapitan Raya, Kota Depok, yang masih berstatus pelajar SMK, berhasil ditangkap Polsek Cimanggis. (Sumber: Dok Polsek Cimanggis)

JAKARTA RAYA

Pelajar SMK di Depok Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Kosong, Pelaku Berdalih Mengambil Layangan Putus

Rabu 06 Agu 2025, 18:27 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polsek Cimanggis menangkap seorang pelajar SMK karena melakukan pencurian di rumah kosong, Jalan Kapitan Raya, RT 003 RW 004 Kampung Babakan, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu malam, 3 Agustus 2025. Sementara pelaku berinisial D, 18 tahun, warga Cimanggis ditangkap pada Senin, 4 Agustus 2025.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono menjelaskan, D ditangkap setelah seorang saksi melihat dan mengetahui ciri-ciri pelaku pencurian di rumah milik korban berinisial MS, 54 tahun.

Menurut Jupriono, saksi yang merupakan tetangga korban sempat memergoki pelaku yang baru turun dari pagar rumah dengan alibi mengambil layang putus.

Baca Juga: Polsek Cimanggis Tangkap Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong

Namun, karena curiga dengan pelaku, warga kemudian melaporkan dugaan pencurian ke polisi.

"Karena tidak begitu percaya dengan alasan pelaku, tim langsung menyelidiki dan berhasil didapatkan pelaku yang semula tidak mengaku," lata Jupriono.

"Setelah ditunjukan bukti-bukti, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri di rumah korban seorang diri," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Jupriono, D masuk ke dalam rumah dengan memanjat pagar tembok.

Setelah itu, D masuk ke dalam rumah setelah membuka paksa gagang kunci jendela menggunakan kawat. Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga, seperti uang tunai dan laptop.

Baca Juga: Jangan Sampai Rumah Kosong Jadi Sasaran! Ini 7 Tips Aman dari Polisi!

"Pada saat beraksi pelaku seorang diri. Pelaku mengambil uang tunai dan sempat akan membawa dua unit laptop di dalam kamar anak korban," jelas Jupriono.

"Namun saat korban pulang, dua laptop tertinggal dan tidak sempat dibawa. Hanya membawa uang tunai saja," tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut Jupriono, ada dua unit laptop, uang tunai Rp2.053.000, 1 buah tas punggung, 1 buah potongan karet jendela aluminium, dan 1 buah potongan kawat.

Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

Tags:
Jabodetabek pelajar smk di depok bobol rumah kosongDepokpencurian rumah kosong

Angga Pahlevi

Reporter

Mohamad Taufik

Editor