POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali memastikan bahwa tarif listrik PLN (Persero) tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir triwulan III 2025.
Keputusan ini disampaikan secara resmi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi di tengah gejolak pasar global.
Kebijakan pembekuan tarif listrik ini dinilai sebagai langkah strategis untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama pelanggan rumah tangga dan UMKM.
Selain itu, sektor industri juga diharapkan dapat tetap kompetitif dengan biaya produksi yang terkendali, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Semangat Hari Anak Nasional, PLN Tumbuhkan Harapan Anak-anak Panti Sosial
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menegaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan.
"Kami ingin memastikan bahwa kenaikan harga energi tidak membebani masyarakat dan dunia usaha," ujarnya dalam keterangan resmi.
Detail Tarif Listrik per Agustus 2025
Pelanggan Rumah Tangga
Subsidi:
- 450 VA: Rp 415/kWh
- 900 VA (bersubsidi): Rp 605/kWh
Non-Subsidi:
- 900 VA (RTM): Rp 1.352/kWh
- 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
Pelanggan Bisnis, Industri, dan Pemerintah
- Golongan B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70/kWh
- Golongan P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53/kWh
- Golongan I-3/TM (industri > 200 kVA): Rp 1.114,74/kWh
- Golongan I-4/TT (industri > 30.000 kVA): Rp 996,74/kWh
- Penerangan Jalan Umum (PJU): Rp 1.699,53/kWh
Latar Belakang Kebijakan
Meskipun terjadi perubahan parameter ekonomi makro, seperti fluktuasi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA), pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan ini.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan berdasarkan perkembangan ekonomi.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menyatakan bahwa keputusan ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama pelanggan rumah tangga dan UMKM, sekaligus menjaga stabilitas biaya produksi industri.
Dampak Positif bagi Ekonomi
- Daya Beli Masyarakat Terjaga: Kestabilan tarif listrik membantu mengurangi beban pengeluaran bulanan rumah tangga.
- Dukungan untuk Industri: Tarif yang kompetitif bagi pelaku industri besar diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan ekspor.
- Stabilitas Ekonomi Makro: Kebijakan ini menekan risiko inflasi akibat kenaikan harga energi.
Baca Juga: Edukasi Manfaat Penggunaan Kompor Listrik, PLN Gelar Betawi Electrifying Lifestyle
Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa perusahaan siap memastikan keandalan pasokan listrik dengan tarif yang terjangkau. Sementara itu, pelaku usaha menyambut baik keputusan ini, terutama di tengah tantangan ekonomi global.
Kebijakan pembekuan tarif listrik hingga September 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi sambil mendorong pertumbuhan sektor industri. Masyarakat dan pelaku usaha dapat memanfaatkan informasi ini untuk perencanaan keuangan dan operasional yang lebih efisien.
Kebijakan stabilisasi tarif listrik ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari rumah tangga hingga pelaku industri.
Dengan menjaga tarif tetap terjangkau, pemerintah berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di tengah tantangan global.
Pemerintah juga mengimbau pelanggan untuk menggunakan energi secara bijak guna mendukung efisiensi nasional dan kelestarian lingkungan.