Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat saat menyaksikan penandatanganan kontrak warga eks Kampung Bayam yang akan menghuni HPPO JIS di Kantor Wali Kota Kota Jakarta Utara, Selasa, 29 Juli 2025. (Sumber: Kominfotik Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA RAYA

67 KK Eks Kampung Bayam Siap Tempati Hunian di JIS, Bebas Sewa 6 Bulan

Selasa 29 Jul 2025, 19:30 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta memastikan, sebanyak 67 dari 126 Kepala Keluarga (KK) eks warga Kampung Bayam, Jakarta Utara, pada Selasa, 29 Juli 2025, setuju menempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, menyampaikan, ini merupakan komitmen dari Gubernur, Pramono Anung dan Wakil Gubernur, Rano Karno, konsisten menepati janjinya.

"Hari ini mayoritas warga Kampung Bayam sudah tanda tangan kontrak untuk bisa menghuni HPPO di JIS. Hunian yang sangat layak dengan seluruh fasilitas penunjangnya, bisa bertani, bisa budidaya ikan, bahkan diberi akses kalau mau bekerja di JIS oleh Jakpro," ucap Chico dalam keterangannya, Selasa, 29 Juli 2025.

"Ini bentuk komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta untuk tingkatkan kualitas hidup seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali, termasuk warga eks Kampung Bayam," lanjutnya.

Chico menjelaskan, masih ada sejumlah warga Kampung Bayam yang belum tanda tangan kontrak.

Baca Juga: Eks Warga Kampung Bayam Bantah Sudah Tempati Rusun KSB

"Mereka masih dalam tahap mempelajari, yang saya diinfokan dalam beberapa hari ke depan mereka pun akan segera ikut tanda tangan," ujar Chico.

Sementara itu, Direktur Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro), I Gede Adi Adnyana, mengatakan, hal ini dilakukan atas permintaan langsung dari Pramono kepada pihaknya.

"Bahwa jangan ada satu warga eks Kampung Bayam pun yang tertinggal untuk mendapatkan hunian yang layak di HPPO JIS," ujar Adi.

Dia menyebut, sebanyak 126 unit HPPO dengan ukuran tipe 36 beserta seluruh fasilitas penunjangnya telah siap dihuni bagi warga eks Kampung Bayam.

"Jumlah 126 itu berdasarkan SK Walikota Jakarta Utara tahun 2022 tentang warga Kampung Bayam. Huniannya sudah kami cek, kami uji coba seluruhnya aliran listrik, air, semua sudah siap digunakan per hari ini," kata Adi.

Lebih lanjut, Adi menjelaskan, dalam kontrak perjanjian tersebut, warga eks Kampung Bayam yang menghuni dibebaskan dari pembayaran sewa selama 6 bulan yang harganya Rp1,7 juta per bulan.

"Waktu pembebasan biaya tersebut tidak dihitung utang. Kami memahami proses selama 6 bulan itu untuk waktu agar warga bisa mendapatkan hasil pertaniannya, dan juga pekerjaannya," ucap Adi.

Kendati demikian, Adi menyampaikan, di HPPO disediakan fasilitas penunjang berupa tanah hingga 4.000 meter persegi untuk warga melakukan pertanian kota (urban farming), termasuk penyediaan kolam untuk budidaya ikan.

"Warga Eks Kampung Bayam yang nantinya menghuni HPPO juga diberikan akses untuk bisa bekerja sebagai penunjang operasional JIS dengan upah UMR, selama memenuhi syarat yang berlaku. Warga di samping bekerja tentu saja tetap boleh bertani juga," tutur dia.

Baca Juga: Pramono Klaim Warga Kampung Bayam Sudah Tempat Rusun KSB

Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menyampaikan, isi kontrak HPPO selain telah mengakomodir aspirasi dan permintaan warga Kampung Bayam, juga telah dikonsultasikan dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kepolisian dan Kejaksaan sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.

"Termasuk proses pemindahan sekolah anak, nanti kami di Jakarta Utara akan membantunya," ujar Hendra.

Shirley Aplonia 42 tahun, salah satu perwakilan kelompok warga eks Kampung Bayam mengatakan, sebanyak 67 yang sebelumnya tinggal di Rusun Nagrak sudah menandatangani kontrak dan pindah ke HPPO.

""Setelah mendengarkan penjelasan dari bapak Walikota dan Bapak Adi dari Jakpro, kami sebanyak 67 warga eks Kampung Bayam yang tinggal di Rusun Nagrak hari ini setuju untuk tanda tangani kontrak dan pindah ke HPPO," kata Shirley.

"Terima kasih aspirasi dan perjuangan kami selama ini akhirnya didengar oleh Pak Gubernur," sambungnya.

Sebagaimana informasi, persetujuan mayoritas warga eks Kampung Bayam untuk menghuni HPPO itu diwujudkan dalam penandatanganan kontrak warga eks Kampung Bayam dengan PT Jakpro.

Dalam perjanjian tersebut, warga eks Kampung Bayam yang menghuni HPPO dibebaskan dari biaya sewa selama 6 bulan hingga memperoleh pekerjaan dengan penghasilan yang setara UMR Jakarta.

Untuk diketahui, acara tersebut dihadiri oleh Walikota Jakarta Utara Hendra Hidayat, Direktur Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro) I Gede Adi Adnyana, Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Erick Frendriz, Dandim O502/Jakarta Utara Kolonel Inf Dony Gredinand, dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, serta perwakilan dari 126 warga eks Kampung Bayam. (CR-4)

Tags:
Jabodetabek Jakarta Utarahunian JISHPPO JISKampung Bayam

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor