Benarkah Bumbu Instan Bamboe Picu Kanker? Ini Penjelasan Ilmiah di Balik Label PROP 65 (Sumber: Instagram/@bumbubamboe)

HIBURAN

Ramai Soal Label PROP 65 di Amerika, Bamboe Buka Suara dan Klarifikasi Kandungan Produknya

Minggu 27 Jul 2025, 18:54 WIB

POSKOTA.CO.ID - Media sosial Indonesia sempat dihebohkan dengan unggahan foto produk bumbu instan merek Bamboe yang dijual di Amerika Serikat (AS) dengan label peringatan “PROP 65 California”. Label tersebut, secara umum, dikenal sebagai tanda peringatan bahwa suatu produk bisa mengandung zat yang berpotensi menyebabkan kanker atau gangguan reproduksi.

Seketika, label tersebut menimbulkan kekhawatiran warganet. Tak sedikit yang langsung menyimpulkan bahwa produk tersebut berbahaya bagi kesehatan. Lebih jauh lagi, beberapa pihak mulai mempertanyakan kandungan bumbu Bamboe dan menuduh produk UMKM nasional ini mengandung bahan berbahaya.

Namun, benarkah demikian?

Baca Juga: Hadiah Anniversary Pertama dari Thariq Halilintar untuk Aaliyah Massaid Apa? Netizen Heboh Tebak Isi Kado

Memahami Apa Itu Prop 65 California

Untuk memahami konteksnya, kita perlu melihat kembali asal-usul Prop 65. California’s Proposition 65, secara resmi dikenal sebagai Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act of 1986, adalah regulasi yang mewajibkan pelabelan pada produk jika mengandung salah satu dari lebih dari 900 bahan kimia yang dianggap bisa menyebabkan kanker, cacat lahir, atau gangguan reproduksi.

Menariknya, daftar bahan kimia dalam Prop 65 sangat luas. Termasuk di dalamnya adalah zat yang secara alami bisa muncul dalam bahan makanan selama proses pengeringan, pemanggangan, atau bahkan fermentasi. Bahkan makanan seperti kopi, daging panggang, atau kentang goreng bisa saja terpapar oleh zat-zat tersebut karena proses masaknya.

Bamboe: Klarifikasi dan Transparansi yang Menenangkan

Menanggapi kehebohan tersebut, tim dari media JatimNetwork.com langsung menghubungi pihak Bamboe melalui pesan langsung (DM) di media sosial. Pihak Bamboe menjawab dengan cepat dan memberikan klarifikasi resmi.

Pernyataan tersebut dengan tegas menegaskan bahwa:

  1. Label PROP 65 adalah kewajiban hukum di negara bagian California, dan bukan penanda bahwa produk berbahaya.
  2. Rempah-rempah yang digunakan oleh Bamboe berasal dari petani lokal Indonesia, bukan dari California.
  3. Label ini hanya muncul pada produk ekspor ke wilayah yang mewajibkannya, dalam hal ini negara bagian California.

Dengan kata lain, label itu bukan karena bumbu Bamboe mengandung bahan kimia berbahaya tambahan, melainkan karena adanya bahan alami (rempah) yang secara default diklasifikasikan dalam daftar regulasi California karena potensi menghasilkan zat tertentu dalam proses pengolahan.

Perspektif Ahli: Regulasi Ketat Bukan Sama dengan Bahaya

Dalam wawancara terpisah, beberapa pakar keamanan pangan dan ekspor menjelaskan bahwa standar California memang jauh lebih ketat dibandingkan negara bagian lain maupun banyak negara lain di dunia. Label Prop 65 bukanlah stempel “beracun” atau “berbahaya”, tetapi bagian dari transparansi hukum regional.

Ahli teknologi pangan, dr. Andhika Prasetyo, menyebut bahwa:

Dengan demikian, kehadiran label itu lebih bersifat administratif dan legal daripada refleksi langsung terhadap bahaya produk.

Rempah Asli Indonesia, Bangga Tapi Waspada

Rempah-rempah merupakan bahan utama dalam berbagai produk bumbu instan, termasuk Bamboe. Rempah seperti lada, pala, cengkeh, dan ketumbar secara alami mengandung senyawa bioaktif. Dalam jumlah besar dan kondisi tertentu, beberapa senyawa ini bisa bereaksi menjadi zat yang dicurigai sebagai karsinogenik saat melewati proses pemanggangan atau pengeringan intens.

Namun, ini bukan berarti rempah tersebut beracun. Rempah telah digunakan selama ribuan tahun sebagai bagian dari diet sehat masyarakat Asia, termasuk Indonesia. Justru, penelitian modern banyak mengangkat manfaat rempah bagi imunitas, anti-inflamasi, hingga antioksidan.

Mengapa Label Prop 65 Bisa Menyesatkan Tanpa Edukasi?

Label yang terdengar “menakutkan” seperti “mengandung bahan pemicu kanker” tentu bisa memicu reaksi negatif, apalagi jika dipotong dari konteksnya. Inilah salah satu ironi dari dunia globalisasi informasi: hukum lokal bisa viral dan menyesatkan ketika tidak dipahami secara utuh oleh publik global.

Bagi konsumen Indonesia, penting untuk melihat kembali konteks regulasi itu. Prop 65 adalah instrumen hukum yang berlaku di satu negara bagian, dan produk apapun — termasuk produk lokal AS — bisa mendapat label tersebut.

Dampak Isu Ini pada UMKM dan Reputasi Produk Lokal

Bamboe bukan sekadar merek bumbu instan. Ia adalah representasi dari UMKM Indonesia yang sukses menembus pasar global. Produk mereka digunakan tidak hanya oleh masyarakat Indonesia di luar negeri, tetapi juga oleh restoran-restoran Asia di berbagai belahan dunia.

Isu ini, jika tidak diluruskan, bisa merusak reputasi UMKM. Sebab publik cenderung cepat mengambil kesimpulan negatif tanpa melihat klarifikasi resmi. Dukungan terhadap produk lokal harus dibarengi dengan literasi hukum dan pemahaman konteks global agar tidak menjadi bumerang bagi produsen dalam negeri.

Baca Juga: Satu-satunya Pemain Jepang di Persija, Ryo Matsumura Harus Bersaing dengan Legiun Asing Brasil

Ajakan Bamboe: Edukasi dan Dukungan untuk Produk Lokal

Dalam klarifikasinya, pihak Bamboe mengajak masyarakat untuk tetap mendukung produk dalam negeri:

“Karena Bumbu Bamboe menggunakan rempah asli, jadi memang wajib dikasih label PROP 65. Tapi yang perlu diingat, rempah asli kita dari petani lokal Indonesia. Jadi tenang aja & jangan ragu, produk kita tetap aman dikonsumsi kok,” tegas mereka.

Ajakan ini bukan semata-mata pembelaan, melainkan bagian dari edukasi konsumen. Di era informasi seperti sekarang, tanggung jawab produsen bukan hanya pada kualitas, tetapi juga pada literasi publik tentang regulasi dan keamanan produk.

Label Prop 65 bukan tanda bahaya, melainkan bagian dari sistem hukum yang sangat protektif di satu wilayah. Sebuah produk yang dikenai label tersebut bukan berarti berbahaya bagi masyarakat Indonesia atau negara lain.

Produk Bamboe tetap aman dikonsumsi dan telah melewati berbagai uji mutu sesuai standar dalam negeri dan ekspor. Informasi yang beredar di media sosial perlu disaring, dipahami, dan dicari klarifikasinya — apalagi ketika menyangkut reputasi pelaku usaha lokal yang membawa nama bangsa.

Tags:
Regulasi pangan CaliforniaKandungan karsinogenik rempahProduk dengan label Prop 65Apa itu Prop 65?Label Prop 65 Bamboe

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor