Gubernur Jakarta Pramono Anung dalam kegiatan digitalisasi pasar di Pasar Santa, Kebayoram Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 22 Juli 2025. (Sumber: APKLI)

JAKARTA RAYA

PKL dan UMKM Dilindungi, APKLI Janji Tak Jual Rokok ke Anak

Sabtu 26 Jul 2025, 12:00 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Gubernur Jakarta Pramono Anung memastikan pelaku usaha kecil, termasuk pedagang kaki lima (PKL) dan UMKM, akan terus dilindungi dan diberi ruang untuk berkembang.

Komitmen ini disampaikan dalam acara Gerakan Pasar Rakyat di Pasar Santa, Jakarta Selatan, yang menggandeng Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) dan dihadiri puluhan PKL.

"Revitalisasi dan integrasi Pasar Rakyat ini adalah upaya untuk memastikan pedagang kecil dapat berdagang dengan aman, nyaman, bisa menyekolahkan anak-anak dan kehidupannya menjadi lebih baik. Salah satu elemen yang bisa mendukung itu adalah pasar rakyat, yang sekaligus menjadi jantung dan nadi utama perekonomian kita," kata Pramono, Sabtu, 26 Juli 2025.

Ketua APKLI, Ali Mahsun, menambahkan bahwa gerakan ini juga menyasar revitalisasi pasar rakyat secara nasional, termasuk 14.500 pasar tradisional di seluruh Indonesia.

Menurutnya, pasar rakyat yang menopang 96 persen rantai pasok kebutuhan telah terdampak serius akibat pandemi COVID-19 dan disrupsi digital.

Di Jakarta sendiri, terdapat 147 pasar tradisional yang mengalami penurunan omzet pedagang, diperparah oleh daya beli masyarakat yang belum pulih.

"Oleh karena itu, kami ingin mendongkrak daya jual pedagang kecil, pedagang tradisional, pedagang kaki lima dan UMKM dengan menyatukan dan mengintegrasikannya di pasar rakyat sehingga terwujud ekosistem ekonomi rakyat yang mumpuni dan menambah lapangan usaha," jelas Ali Mahsun.

APKLI, yang juga menggagas gerakan tidak menjual rokok untuk anak sejak 2023, menyatakan komitmennya terhadap perlindungan anak dari konsumsi rokok.

"Terkait dengan perlindungan anak dari rokok, kamilah yang telah mempelopori deklarasi tidak menjual rokok untuk anak. Tapi, kami juga tidak mau pemerintah membabi buta menerbitkan aturan turunan PP 28 Tahun 2024 dengan melarang menjual rokok pada radius 200 meter dari fasilitas pendidikan, berjualan eceran, hingga melarang pemajangan rokok dan sebagainya karena ini menyangkut puluhan juta penghidupan pelaku ekonomi rakyat dari sektor hulu hingga hilir," jelas dia.

Ali menegaskan, APKLI mendukung Pemprov Jakarta dalam melindungi pedagang kecil dari tekanan regulasi, terutama Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).

"Ini bukan karena apa-apa, bukan soal anti-kesehatan, ini soal penyangga ekonomi. Dan, jelas, seperti yang disampaikan oleh Bapak Gubernur bahwa Ranperda KTR tidak boleh mengganggu ekonomi rakyat dan Ranperda KTR tidak boleh melarang orang menjual rokok, maka pedagang kecil, warteg, pecel lele, dan PKL harus bisa berjualan dengan aman dan nyaman," kata dia.

Tags:
perlindungan anakkonsumsi rokokrokokAPKLIPKLPramono AnungPemprov Jakarta

Pandi Ramedhan

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor