POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi meluncurkan pembaruan Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi 2026.
Perubahan ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 yang membawa sejumlah penyesuaian kebijakan.
Salah satu aspek yang mendapat perhatian khusus adalah mekanisme penetapan dan penginputan guru wali kelas dalam sistem. Operator sekolah kini dihadapkan pada sejumlah pertanyaan krusial seputar implementasi aturan baru ini.
Beberapa poin yang sering menjadi bahan diskusi antara lain status tugas guru wali dalam perhitungan jam mengajar, dampaknya terhadap validasi Info GTK, serta teknis pembagian rombongan belajar.
Baca Juga: Link Download Installer Dapodik 2026 via Google Drive yang Aman dan Cepat, Berikut Caranya!
Kebingungan ini wajar mengingat terdapat perbedaan signifikan dengan ketentuan sebelumnya. Artikel ini akan mengupas tuntas prosedur input guru wali di Dapodik 2026 beserta seluruh aspek terkait.
Mulai dari landasan hukum, implikasi terhadap validasi GTK, hingga panduan langkah demi langkah untuk memastikan operator sekolah dapat melaksanakan tugas ini dengan tepat dan efisien.
Dengan pemahaman yang komprehensif, diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat memenuhi kewajiban pelaporan data secara akurat sesuai jadwal yang ditetapkan.
Bagi operator sekolah, proses ini seringkali menimbulkan pertanyaan, seperti:
- Apakah tugas guru wali dihitung sebagai jam mengajar?
- Bagaimana pengaruhnya terhadap validasi Info GTK?
- Berapa banyak guru wali yang harus ditetapkan di sebuah sekolah?
Artikel ini akan mengupas tuntas panduan input guru wali di Dapodik 2026, beserta penjelasan validasi GTK dan ketentuan terbaru berdasarkan Permendikdasmen 2025.
Guru Wali dalam Permendikdasmen 2025: Tugas Wajib yang Tidak Masuk Jam Tatap Muka
Berdasarkan Pasal 3 Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, guru wali kelas merupakan bagian dari tugas wajib bagi guru mata pelajaran di jenjang SMP, SMA, SMK, dan sekolah luar biasa. Peran guru wali meliputi:
- Pendampingan Akademik: Memantau perkembangan belajar siswa.
- Pengembangan Keterampilan: Membimbing minat dan bakat siswa.
- Pembentukan Karakter: Menanamkan nilai-nilai positif selama masa pendidikan.
Meskipun tugas ini wajib, tidak dihitung sebagai jam tatap muka (intrakurikuler). Artinya, tugas guru wali termasuk dalam beban kerja 37,5 jam per minggu, tetapi tidak memengaruhi syarat minimal 24 jam mengajar untuk validasi GTK.
Apakah Setiap Guru Harus Menjadi Wali Kelas?
Ya. Pasal 9 Permendikdasmen 2025 menyatakan bahwa setiap guru mata pelajaran wajib menjadi wali kelas. Penetapannya dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) kepala sekolah, dengan mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru.
Contoh Perhitungan:
- Sekolah memiliki 60 siswa dan 6 guru mata pelajaran.
- Maka, setiap guru membimbing 10 siswa.
Baca Juga: Link Download Aplikasi Dapodik 2026 dan Panduan Lengkap Cara Instalasinya
Validasi Info GTK 2026: Syarat Baru dengan Tambahan Tugas Wali Kelas
Meskipun tugas wali kelas tidak termasuk dalam 24 jam tatap muka, Kemendikbudristek menegaskan bahwa:
- Guru harus memiliki minimal 2 jam pembimbingan sebagai wali kelas untuk memenuhi syarat validasi GTK.
- Jika guru hanya mengajar 22 jam, tetapi memiliki 2 jam tugas wali, maka status GTK tetap valid.
Syarat Validasi GTK 2026:
- Minimal 24 jam mengajar (bisa gabungan jam mengajar + tugas tambahan).
- 2 jam pembimbingan sebagai wali kelas.
- Data harus sesuai dengan SK kepala sekolah.
Catatan:
- Jika guru tidak ditetapkan sebagai wali kelas, status GTK-nya bisa "Invalid".
- Tugas wali kelas tidak menggantikan kekurangan jam mengajar, tetapi menjadi syarat tambahan.
Cara Input Guru Wali di Dapodik 2026
Berikut panduan praktis menginput data guru wali di Dapodik 2026:
- Login ke Aplikasi Dapodik
- Pastikan menggunakan akun operator sekolah.
- Koneksi internet harus stabil untuk menghindari error.
- Tambahkan Tugas Guru Wali di Menu GTK
- Buka menu "GTK" : Pilih nama guru.
- Klik "Ubah" : "Tambah Tugas Tambahan".
- Pilih opsi "Guru Wali", lalu isi:
- Nomor SK (dari kepala sekolah).
- Tanggal Mulai Tugas (TMT) (misal: 1 Juli 2025).
- Kosongkan Tanggal Selesai Tugas (TST) jika berlaku hingga akhir tahun ajaran.
- Buat Rombongan Belajar (Rombel) untuk Wali Kelas
- Buka menu "Rombongan Belajar" : Klik "Wali".
- Beri nama rombel (contoh: "Kelas 10-A").
- Pilih guru wali dan ruang kelas.
- Tambahkan Anggota Rombel
- Masuk ke menu "Anggota Rombel".
- Pilih siswa sesuai tingkat kelas (misal: 10 siswa untuk 1 wali kelas).
- Klik "Simpan".
- Validasi Data
- Jalankan "Validasi Lokal" untuk memastikan tidak ada error.
- Pastikan tidak ada peringatan invalid di menu GTK dan rombel.
- Tips untuk Operator Sekolah
- Pastikan SK kepala sekolah sudah diterbitkan sebelum input data.
- Jika opsi "Guru Wali" tidak muncul, refresh aplikasi atau coba ulang.
- Pembagian siswa harus proporsional (misal: 1 guru wali maksimal 15 siswa).
Baca Juga: Ctrl Shift Delete! Langkah Aman Unisntall Dapodik 2025 Sebelum Instal Versi 2026
Dengan adanya pembaruan sistem Dapodik 2026 dan aturan terkait guru wali kelas, diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat lebih tertib dalam mengelola data pokok pendidikan.
Operator sekolah memegang peran kunci dalam memastikan akurasi data, terutama dalam hal penetapan guru wali dan pembagian rombongan belajar.
Kerja sama yang baik antara kepala sekolah, guru, dan operator akan mempermudah proses validasi data serta mendukung transparansi sistem pendidikan nasional.
Perubahan kebijakan ini pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendataan sekaligus memperjelas tanggung jawab guru dalam pembimbingan siswa.
Bagi yang masih mengalami kendala teknis, disarankan untuk aktif berkonsultasi melalui helpdesk resmi Dapodik atau menunggu panduan teknis lebih rinci dari Kemendikbudristek.
Dengan pemahaman yang komprehensif terhadap aturan baru ini, diharapkan tidak ada lagi kendala berarti dalam pelaksanaan tugas guru wali maupun proses validasi GTK di tahun ajaran mendatang.