Dapodik 2026 - 5 Langkah input guru wali di Dapodik 2026 yang wajib diketahui operator sekolah. Termasuk penjelasan validasi GTK, SK kepala sekolah, dan pembagian rombel kelas. (Sumber: dapo.kemendikdasmen.go.id)

Nasional

Panduan Lengkap Input Guru Wali di Dapodik 2026: Syarat Validasi GTK dan Cara Pengisian Sesuai Permendikbud

Jumat 25 Jul 2025, 13:33 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi meluncurkan pembaruan Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi 2026.

Perubahan ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 yang membawa sejumlah penyesuaian kebijakan.

Salah satu aspek yang mendapat perhatian khusus adalah mekanisme penetapan dan penginputan guru wali kelas dalam sistem. Operator sekolah kini dihadapkan pada sejumlah pertanyaan krusial seputar implementasi aturan baru ini.

Beberapa poin yang sering menjadi bahan diskusi antara lain status tugas guru wali dalam perhitungan jam mengajar, dampaknya terhadap validasi Info GTK, serta teknis pembagian rombongan belajar.

Baca Juga: Link Download Installer Dapodik 2026 via Google Drive yang Aman dan Cepat, Berikut Caranya!

Kebingungan ini wajar mengingat terdapat perbedaan signifikan dengan ketentuan sebelumnya. Artikel ini akan mengupas tuntas prosedur input guru wali di Dapodik 2026 beserta seluruh aspek terkait.

Mulai dari landasan hukum, implikasi terhadap validasi GTK, hingga panduan langkah demi langkah untuk memastikan operator sekolah dapat melaksanakan tugas ini dengan tepat dan efisien.

Dengan pemahaman yang komprehensif, diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat memenuhi kewajiban pelaporan data secara akurat sesuai jadwal yang ditetapkan.

Bagi operator sekolah, proses ini seringkali menimbulkan pertanyaan, seperti:

Artikel ini akan mengupas tuntas panduan input guru wali di Dapodik 2026, beserta penjelasan validasi GTK dan ketentuan terbaru berdasarkan Permendikdasmen 2025.

Guru Wali dalam Permendikdasmen 2025: Tugas Wajib yang Tidak Masuk Jam Tatap Muka

Berdasarkan Pasal 3 Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, guru wali kelas merupakan bagian dari tugas wajib bagi guru mata pelajaran di jenjang SMP, SMA, SMK, dan sekolah luar biasa. Peran guru wali meliputi:

Meskipun tugas ini wajib, tidak dihitung sebagai jam tatap muka (intrakurikuler). Artinya, tugas guru wali termasuk dalam beban kerja 37,5 jam per minggu, tetapi tidak memengaruhi syarat minimal 24 jam mengajar untuk validasi GTK.

Apakah Setiap Guru Harus Menjadi Wali Kelas?

Ya. Pasal 9 Permendikdasmen 2025 menyatakan bahwa setiap guru mata pelajaran wajib menjadi wali kelas. Penetapannya dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) kepala sekolah, dengan mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru.

Contoh Perhitungan:

Baca Juga: Link Download Aplikasi Dapodik 2026 dan Panduan Lengkap Cara Instalasinya

Validasi Info GTK 2026: Syarat Baru dengan Tambahan Tugas Wali Kelas

Meskipun tugas wali kelas tidak termasuk dalam 24 jam tatap muka, Kemendikbudristek menegaskan bahwa:

Syarat Validasi GTK 2026:

Catatan:

Cara Input Guru Wali di Dapodik 2026

Berikut panduan praktis menginput data guru wali di Dapodik 2026:

  1. Login ke Aplikasi Dapodik
  1. Tambahkan Tugas Guru Wali di Menu GTK
  1. Buat Rombongan Belajar (Rombel) untuk Wali Kelas
  1. Tambahkan Anggota Rombel
  1. Validasi Data
  1. Tips untuk Operator Sekolah

Baca Juga: Ctrl Shift Delete! Langkah Aman Unisntall Dapodik 2025 Sebelum Instal Versi 2026

Dengan adanya pembaruan sistem Dapodik 2026 dan aturan terkait guru wali kelas, diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat lebih tertib dalam mengelola data pokok pendidikan.

Operator sekolah memegang peran kunci dalam memastikan akurasi data, terutama dalam hal penetapan guru wali dan pembagian rombongan belajar.

Kerja sama yang baik antara kepala sekolah, guru, dan operator akan mempermudah proses validasi data serta mendukung transparansi sistem pendidikan nasional.

Perubahan kebijakan ini pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendataan sekaligus memperjelas tanggung jawab guru dalam pembimbingan siswa.

Bagi yang masih mengalami kendala teknis, disarankan untuk aktif berkonsultasi melalui helpdesk resmi Dapodik atau menunggu panduan teknis lebih rinci dari Kemendikbudristek.

Dengan pemahaman yang komprehensif terhadap aturan baru ini, diharapkan tidak ada lagi kendala berarti dalam pelaksanaan tugas guru wali maupun proses validasi GTK di tahun ajaran mendatang.

Tags:
Cara Input Guru Wali di Dapodik 2026Syarat Validasi GTK 2026Validasi Info GTK 2026Info GTK PermendikdasmenDapodik 2026Dapodik Kemendikbudristek

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor