Polres Bandara Soetta menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster dalam ekspose perkara pada Kamis, 24 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Primayanti)

Nasional

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster yang Libatkan Oknum Avsec Bandara Soetta

Kamis 24 Jul 2025, 19:21 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polisi menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Dalam rentang waktu Februari hingga Juli 2025, terungkap tiga kejadian pengiriman ilegal yang dikemas dalam koper, peti kayu, dan diduga melibatkan oknum Aviation Security (Avsec) atau petugas keamanan Bandara Soetta.

Sebanyak tujuh tersangka berhasil ditangkap, sementara tujuh lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald, menyampaikan, pengungkapan pertama kali berawal pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 09.00 WIB, di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Di mana terdapat pengiriman mencurigakan dengan rute Jakarta-Batam melalui pesawat Super Air Jet IU856.

Kemudian, sekitar pukul 12.30 WIB, tim Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menemukan satu koper berisi 65.300 ekor BBL yang disamarkan dalam karung putih.

Baca Juga: Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp25 miliar

“Peristiwa kedua kembali terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, di Regulated Agent Duta Angkasa Prima Kargo (DAPK). Saat itu, kami terima informasi bahwa terdapat 10 koper berisi 321.990 ekor BBL yang dikirim ke Batam tanpa dokumen resmi,” ujar Kapolres Bandara Soetta kepada awak media.

Sementara kasus ketiga terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025, pukul 07.00 WIB. Petugas X-Ray Gudang Bangun Desa Logistindo (BDL) mencurigai adanya 6 peti kayu yang akan diterbangkan ke Tanjung Pinang menggunakan pesawat Lion Air. Setelah diperiksa, ditemukan 323.480 ekor BBL yang juga tanpa dokumen karantina atau izin sah.

“Total dari ketiga penemuan itu, ada 710.770 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara yang hendak diselundupkan. Negara berpotensi merugi Rp38,3 miliar,” jelas Kombes Pol Ronald.

Menindaklanjuti informasi itu, Satreskrim Polresta Bandara Soetta bersama Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tujuh orang pelaku.

Di antaranya, AW dan VD, yang diamankan di Bandara Soetta pada 18 Juli 2025. Mereka diketahui sebagai operator X-Ray dalam membantu meloloskan BBL.

Tersangka lainnya, RS, SN, F, RR, dan ABR, yang ditangkap pada 5 Juli 2025, terdiri dari petugas Avsec, pegawai logistik, hingga staf wrapping koper.

Kasat Reskrim Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menuturkan para pelaku memiliki peran beragam, mulai dari pengemasan, pemeriksaan X-Ray, hingga pengawalan pengiriman.

Baca Juga: Polresta Bandara Soetta Bongkar Peredaran Vape Narkoba, 4 WNA Ditangkap

“Salah satu pelaku, SN, disebut mengaku telah tiga kali ikut membantu penyelundupan dan menerima upah Rp11 juta. Sebagian dari mereka merupakan oknum dalam sistem keamanan bandara,” ujarnya.

Kini, polisi masih memburu tujuh orang lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk pemilik BBL berinisial MEP dan koordinator utama berinisial B.

Adapun barang bukti yang disita, di antaranya 12 koper, 6 peti kayu, 710.770 ekor BBL, dokumen pengiriman palsu, serta 8 unit ponsel.

Atas tindak pidana yang dilakukan, pelaku dijerat dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 UU RI No.6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. (CR-1)

Tags:
AvsecBandara Soekarno-HattaPolresta Bandara Soettapenyelundupan benih lobster

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor