Polres Bandara Soekarno-Hatta menggelar ekspose perkara upaya penyelundupan benih bening lobster pada Kamis, 24 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Primayanti)

Nasional

710 Ribu Benih Lobster Gagal Diselundupkan lewat Bandara Soetta, Potensi Kerugian Negara Rp38,3 Miliar

Kamis 24 Jul 2025, 20:01 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan 710.770 ekor benih bening lobster (BBL) ke luar negeri sepanjang Februari hingga Juli 2025.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald mengatakan, akibat upaya ilegal ini, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp38,3 miliar.

Ia mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan pengiriman mencurigakan melalui kargo udara yang dikamuflase dalam koper dan peti kayu berisi kantong plastik beroksigen.

“Modusnya, pelaku menyamarkan pengiriman BBL dengan membungkusnya dalam koper, kemudian dimasukkan ke dalam kardus atau dibungkus kain dan dikirim melalui Bandara Soetta maupun Kota Batam,” ujar Ronald kepada awak media pada Kamis, 24 Juli 2025.

Ronald menyebut, sebanyak tiga pengiriman ilegal teridentifikasi masing-masing pada 13 Februari, 2 Mei, dan 5 Juli 2025.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster yang Libatkan Oknum Avsec Bandara Soetta

Dari ketiga kejadian tersebut, aparat menemukan total lebih dari 700 ribu ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara dan teridentifikasi semuanya tanpa dokumen resmi.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono juga turut menjelaskan bahwa dalam pengembangan kasus, pihaknya bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Kepri.

Atas kerjasama tersebut, berhasil menangkap 6 tersangka utama, termasuk operator X-Ray dan petugas keamanan kargo yang berperan membantu kelolosan barang.

“Pelaku tergiur keuntungan besar. Misalnya, salah satu tersangka SN mengaku sudah tiga kali membantu pengiriman dan memperoleh total Rp11 juta,” ujarnya.

Selain para tersangka, polisi juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai buron (DPO), termasuk pemilik benih dan koordinator pengemasan barang.

Barang bukti yang diamankan berupa 12 koper, 12 karung, 10 dus cokelat, 12 surat muatan udara, dua lembar Consignment Security Declaration (CSD), dua manifest kargo, delapan unit ponsel, serta benih lobster.

Kini, para tersangka dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus, yakni UU Perikanan, UU Cipta Kerja, dan UU Karantina Ikan, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. (CR-1)

Tags:
penyelundupan benih lobsterBandara Soekarno-HattaPolresta Bandara Soetta

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor