Rizky Billar beri dukungan penuh pada Lesti Kejora yang hadir sebagai saksi di sidang MK terkait polemik royalti lagu. Ini pernyataan lengkap mereka. (Sumber: Instagram/@rizkybillar, @lestikejora)

HIBURAN

Sidang Uji Materi UU Hak Cipta: Lesti Kejora Hadiri Sidang MK dengan Ditemani Rizky Billar

Rabu 23 Jul 2025, 13:23 WIB

POSKOTA.CO.ID - Suasana Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 22 Juli 2025, tampak berbeda dengan biasanya. Kehadiran pedangdut ternama Lesti Kejora sebagai saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Hak Cipta menyedot perhatian publik.

Tampak serius mengenakan busana semi formal bernuansa cokelat, Lesti hadir untuk memberikan keterangan terkait polemik royalti lagu yang telah lama menjadi perdebatan.

Tak sendiri, penyanyi berusia 26 tahun itu didampingi sang suami, Rizky Billar, yang setia menunggu di barisan kursi pengunjung sidang.

Kehadiran Billar bukan sekadar sebagai pendamping, melainkan juga bentuk dukungan terhadap perjuangan para musisi dan pencipta lagu dalam memperoleh hak royalti yang lebih adil.

Baca Juga: Diduga Sindir Kehebohan Erika Carlina Hamil 9 Bulan, Feni Rose: Drama Gak Jelas

Sidang kali ini dinilai sebagai momentum penting bagi dunia musik Indonesia. Banyak pihak berharap proses hukum ini dapat menjadi tonggak baru dalam menyelesaikan berbagai persoalan terkait pembagian royalti yang selama ini kerap menimbulkan konflik di industri hiburan tanah air.

Dukungan Penuh dari Rizky Billar

Rizky Billar mengungkapkan bahwa kehadirannya bukan sekadar sebagai pendamping, tetapi juga bentuk solidaritas terhadap perjuangan para musisi dan pencipta lagu dalam memperoleh hak royalti yang adil.

"Ya pasti (support istri), saya juga mendukung agar polemik terkait royalti ini nantinya bisa diselesaikan dengan baik," tegas Billar di sela-sela persidangan.

Sebagai seorang musisi yang pernah menciptakan lagu, Billar memahami betul pentingnya regulasi yang jelas terkait pembagian royalti. Ia berharap sidang ini dapat menjadi titik terang bagi seluruh pihak, terutama para pemilik karya.

Baca Juga: Rendy Kjaernett Selingkuh Lagi dari Lady Nayoan? Intip Foto-Fotonya Bersama Wanita yang Benama Bella

Kuasa Hukum Berharap Kepastian Hukum

Sadrakh Seskoadi, kuasa hukum Lesti Kejora, menegaskan bahwa uji materi ini merupakan langkah penting untuk menegaskan hak-hak pencipta dan penyanyi.

"Semoga proses yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi ini bisa memperjelas posisi dan kedudukan para pencipta dan penyanyi, sehingga konflik ini bisa segera diakhiri," ujar Sadrakh.

Ia juga menyoroti kasus hukum yang sedang dihadapi Lesti, berharap agar segera menemukan penyelesaian.

Latar Belakang Kasus Hukum Lesti Kejora

Kasus ini bermula dari laporan pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025. Yoni menuduh Lesti telah menggunakan beberapa lagu ciptaannya sejak 2018 tanpa izin, termasuk mendistribusikannya di platform digital seperti YouTube.

Atas laporan tersebut, Lesti terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar berdasarkan Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Hak Cipta.

Baca Juga: Makna dan Lirik Lengkap Lagu 'Song Cry' oleh Jay-Z, Cek Selengkapnya

Sidang Uji Materiil: Upaya Mencari Solusi Keadilan

Sidang kali ini juga menghadirkan saksi lain, termasuk Sammy Simorangkir, serta dua ahli, Laurensia Andrini dan Fatahillah. Armand Maulana hadir mewakili 28 musisi pemohon, didukung oleh perwakilan PAPPRI, AKSI, LMKN, dan DJKI.

Hakim Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa sidang ini bertujuan mendengarkan keterangan ahli terkait perkara nomor 28/PUU-XXIII/2025. Gugatan ini diajukan untuk memperjelas mekanisme pembayaran royalti dan perlindungan hak cipta di Indonesia.

Dengan adanya sidang ini, para musisi dan pencipta lagu berharap terciptanya sistem royalti yang transparan dan adil. Dukungan dari figur publik seperti Lesti Kejora dan Rizky Billar diharapkan dapat memperkuat perjuangan mereka dalam menuntut hak-hak kreator musik di Indonesia.

Tags:
Sadrakh SeskoadiLesti Kejora dan Rizky BillarYoni Doreshak royaltiRizky BillarLesti Kejora

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor