POSKOTA.CO.ID - Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memilih untuk melanjutkan pendidikan ke Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) karena lebih terjamin.
Sebab, setelah lulus dari perguruan tinggi milik pemerintah, mahasiswa bisa langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
IPDN adalah sebuah lembaga pendidikan tinggi yang dikelola pemerintah. Perguruan tinggi ini bergerak di bidang kepamongprajaan yang bertujuan untuk menghasilkan kader pemerintahan berkompetisi, berkepribadian baik, dan karakter.
IPDN menyediakan beberapa program pendidikan meliputi Diploma IV, Sarjana (S1), Pascasarjana (S2), serta Program Profesi Kepamongprajaan.
Selain diangkat menjadi CPNS, kuliah di IPDN juga memiliki beberapa keuntungan seperti, tidak dipungut biaya, tersedia asrama, dan selama masa pendidikan, mahasiswa akan diberikan uang saku.
Baca Juga: Total 28.597 Peserta Lolos Administrasi SPCP IPDN 2025, Begini Cara Cek Nama yang Dinyatakan Lolos
Berapa Gaji Lulusan IPDN?
Gaji lulusan IPDN tentu akan disesuaikan dengan aturan pemerintah mengenai skema golongan serta gaji PNS yang berlaku.
Siswa IPDN yang sudah lulus dan resmi diangkat CPNS diketahui akan menjadi golongan IIIa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok lulusan IPDN yang merupakan PNS Golongan IIIa berada di angka Rp2.785.700-Rp4.575.200 per bulan.
Nominal tersebut masih belum termasuk dengan fasilitas dan tunjangan lain, seperti tunjangan kinerja (tukin) yang berbeda-beda di setiap daerah.
Tunjangan Lulusan IPDN
Selain hanya gaji pokok, lulusan IPDN yang bekerja di Kementerian Dalam Negeri juga akan mendapatkan tunjangan kinerja dengan besaran yang bervariasi, tergantung pada kelas jabatannya.
- Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
- Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
- Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
- Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000