GAMBIR, POSKOTA.CO.ID - Proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jakarta periode 2025-2029 resmi dimulai. Saat ini, tahapan sudah masuk ke fase pendaftaran pada 28 Juli hingga 8 Agustus 2025.
Ketua Tim Seleksi, Jhon Fresly Hutahaean menyampaikan, seleksi dilakukan untuk menjaring calon-calon komisioner terbaik yang memiliki pemahaman mendalam mengenai keterbukaan informasi publik serta mampu menjembatani sengketa informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
“Setelah pendaftaran, akan dilakukan seleksi administrasi pada 10 hingga 12 Agustus 2025 untuk memeriksa kelengkapan dokumen serta kesesuaian persyaratan,” ujar John di Balai Kota Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.
John mengatakan, peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes potensi tertulis. Materi tes tersebut akan menguji pemahaman peserta terhadap prinsip-prinsip keterbukaan informasi, termasuk tantangan transparansi di lingkup pemerintah daerah.
Baca Juga: Komisi Informasi Pusat Puji Mudikpedia: Inovasi Keterbukaan Informasi Serta-Merta
“Kami targetkan akan menjaring sekitar 40–50 peserta untuk masuk ke tahap berikutnya, yaitu psikotes, dinamika kelompok, dan wawancara visi dan misi,” ujarnya.
Dari proses itu, Tim Seleksi akan memilih 10 hingga 15 nama yang akan diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta. Selanjutnya, nama-nama tersebut akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi A DPRD Jakarta.
"Melalui uji kepatutan dan pelayakan itu, kami berharap 5 calon yang paling terbaik bisa menjadi calon yang akan dilantik ataupun diusulkan ke Gubernur DKI Jakarta," kata John.
Menurutnya, tantangan keterbukaan informasi di Jakarta semakin kompleks, seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat akan transparansi dan akses terhadap data publik.
Baca Juga: Buron! Jambret Rampas Tas Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Polisi Gerak Cepat Buru Pelaku
“Kita sudah masuk generasi keempat KIP DKI Jakarta. Generasi pertama membangun fondasi, generasi kedua bersinergi dengan kebijakan daerah, generasi ketiga memperkuat sistem," ucapnya.
"Sekarang di generasi keempat ini, kami butuh figur yang mampu memastikan informasi publik benar-benar dapat diakses masyarakat,” lanjutnya.
Ia menyebut, infrastruktur dan sistem pengelolaan informasi Pemprov DKI sudah sangat memadai. Tantangannya adalah memastikan penyebarluasan informasi secara merata, sehingga meminimalkan potensi sengketa.
“Calon komisioner tidak hanya harus memahami regulasi, tetapi juga mampu membangun relasi strategis. Mereka harus melihat badan publik sebagai mitra, bukan sebagai lawan,” kata dia.
Baca Juga: Komisi Informasi Pusat Apresiasi dan Beri Penghargaan Keterbukaan Informasi Provinsi Banten
Jhon juga menjelaskan, masa tugas komisioner berlangsung selama empat tahun, dan jika ada anggota yang periode sebelumnya sudah pernah menjabat, bisa mendaftarkan kembali.
“Komisioner saat ini sudah diperpanjang masa tugasnya lebih dari enam bulan karena kendala teknis dan dinamika politik," ujar dia.
"(Komisioner dapat menjabat) dua kali, jadi maksimal komisioner income dan pertahanan itu mendapatkan kesempatan satu kali lagi untuk menjadi terpilih gitu diberi kesempatan," tuturnya.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi para calon anggota KIP DKI Jakarta:
Baca Juga: Ketua Komisi Informasi Banten Dorong Keterbukaan Badan Publik
A. Persyaratan Umum:
- Warga negara Indonesia;
- Memiliki integritas dan tidak tercela;
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
- Punya pengetahuan dan pemahaman di bidang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
- Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
- Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; dan
- Sehat jiwa dan raga.
B. Kelengkapan Administrasi dan Tata Cara Pendaftaran:
1. Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan berkas pendaftaran yang dimasukkan dalam Amplop tertutup dimana pada sudut kanan atas dituliskan: "KIP JKT 2025-2029", yang berisi:
a. Surat Pendaftaran (LAMPIRAN FORMAT A) yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000,00; b. Daftar Riwayat Hidup (LAMPIRAN FORMAT B) yang ditandatangani dan bermaterai Rp10.000,00;
b. Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari kepengurusan dan jabatan di Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (LAMPIRAN FORMAT C) yang ditandatangani dan bermaterai Rp10.000,00;
c. Surat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu (LAMPIRAN FORMAT D) yang ditandatangani dan bermaterai Rp10.000,00;
d. Fotokopi KTP (wilayah Aglomerasi/Provinsi DKI Jakarta, Kab. Bogor, Kab. Tangerang, Kab. Bekasi, Kab. Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi) sebanyak 2 (dua) rangkap;
e. Pasfoto terbaru sebanyak 3 (lembar) ukuran 4x6 (berwarna);
f. Fotokopi Ijazah terakhir (minimal lulusan S1) yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri sebanyak 2 (dua) rangkap;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (asli dan dikeluarkan sejak tanggal pengumuman ini sampai dengan penutupan pendaftaran),
h. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah (asli dan dikeluarkan sejak tanggal pengumuman ini sampai dengan penutupan pendaftaran);
i. Surat keterangan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri setempat (asli dan masih berlaku);
j. Lampiran Format Surat Lamaran, Daftar Riwayat Hidup dan surat-surat pernyataan. sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d dapat diunduh di jakarta.go.id/seleksiKIP;
2. Penyerahan Berkas Pendaftaran dimulai tanggal 28 Juli 2025 hingga 8 Agustus 2025 dengan mengirimkan langsung pada hari kerja ke alamat JI. Awaludin II, Gedung Graha Mental Spiritual Lantai 7, Jakarta Pusat, Telp. (021) 391 1975 (pukul 09.00-15.00 WIB) dan/atau melalui email seleksikip@jakarta.go.id.
C. Ketentuan Lain:
1. Seleksi dilaksanakan dalam tahapan sebagai berikut:
a. Tahap pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 18-20 Agustus 2025; b. Tahap Tes Potensi tanggal 27 Agustus 2025;
c. Tahap pengumuman hasil Tes Potensi tanggal 29 Agustus 2025-2 September 2025;
d. Tahap penerimaan masukan/saran masyarakat tanggal 3-23 September 2025; e. Tahap psikotes dan dinamika kelompok tanggal 24 September 2025;
f. Tahap wawancara oleh Tim Seleksi tanggal 30 September 2025-1 Oktober 2025;
g. Tahap pengumuman hasil wawancara tanggal 7-9 Oktober 2025;
h. Tahap pembuatan makalah oleh Peserta yang dinyatakan lulus hingga tahap wawancara 10-16 Oktober 2025;
2 . Selama proses seleksi, Pendaftar tidak dipungut biaya dan Tim Seleksi tidak menanggung biaya lokasi tes seleksi akan diumumkan kemudian yang telah dikeluarkan oleh Pendaftar;
3. Tim Seleksi tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya;
4. Keputusan Tim Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat;
5. Pengumuman tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan melalui koran harian: Wartakota dan Pos Kota serta dapat diakses melalui kanal layanan informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: jakarta.go.id, kip.jakarta.go.id, dan ppid.jakarta.go.id. (CR-4)