Tim Opsnal Polsek Bojongsari menunjukan barang bukti berupa mixer musala di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, yang sempat dicuri beberapa waktu lalu. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

JAKARTA RAYA

Ngaku Sulit Dapat Kerja, Pria di Depok Ini Nekat Curi Mixer Musala demi Nafkahi Keluarga

Rabu 23 Jul 2025, 09:40 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Seorang pria berbadan tegap nekat mencuri mixer audio dari sebuah musala di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Pelaku beraksi seorang diri dengan berpura-pura salat sebelum mencongkel pintu dan mengambil mixer.

Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Polsek Bojongsari yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Teguh berhasil menangkap pelaku.

Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari mengatakan kasus ini bermula dari laporan Aipda Medi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pengasinan, yang mendapat informasi dari sekretaris Musala Al Mukhlisin Ikhlas bahwa ada pencurian di RT 08 RW 09, Sawangan.

Ia menyebut aksi pencurian itu terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025, lalu.

Baca Juga: Sopir Ngantuk, Truk Pengangkut Buku Terperosok ke Situ Jatijajar Depok

"Korban pengurus musala membuat laporan polisi Nomor: LP/B/87/VII/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, 18 Juli 2025, dengan pelapor Imam Mashur, 60 tahun," ujar Fauzan di Mapolsek Bojongsari, Rabu, 23 Juli 2025.

Fauzan menjelaskan, pencurian terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku berpura-pura ikut salat Zuhur, lalu beraksi saat musala dalam keadaan sepi.

"Setelah para jemaah meninggalkan musala, pelaku mencongkel pintu ruangan sekretariat menggunakan obeng dan kunci L yang sudah disiapkan," jelasnya.

Setelah berhasil masuk, pelaku mencuri satu unit mixer audio dan kabur dengan sepeda motor.

Baca Juga: Aksi Curanmor di Bojonggede Depok Terekam CCTV, Ini Ciri Pelakunya

"Pelaku dijebak saat menjual mixer hasil curian melalui marketplace. Tim Opsnal menyamar dan melakukan COD untuk menangkapnya," ungkap Fauzan.

Pelaku berinisial YA, 42 tahun, pria asal Melayu yang tinggal di Cilodong, akhirnya ditangkap saat membawa mixer curian.

"YA tidak berkutik saat ditangkap. Mixer yang dicuri dijual seharga Rp1,2 juta melalui COD," tambahnya.

Kanit Reskrim Polsek Bojongsari, AKP Teguh, menuturkan pelaku sempat mengelak saat ditangkap di sekitar Stasiun Citayam. Namun, ia tak bisa menghindar setelah ditunjukkan rekaman CCTV.

"Awalnya pelaku mengaku membeli mixer dari Facebook. Tapi setelah kami tunjukkan bukti CCTV, dia akhirnya mengakui perbuatannya," ujarnya.

Baca Juga: Dua Motor Ditemukan di Dasar Kali Kota Depok, Diduga Hasil Kejahatan

Berdasarkan pemeriksaan, YA mengaku baru pertama kali mencuri dan alasan utamanya karena terdesak ekonomi.

"Pelaku sudah lama menganggur dan putus asa tidak kunjung dapat pekerjaan. Akhirnya nekat mencuri untuk kebutuhan hidup istri dan anaknya di Cibinong," kata Teguh.

Kini YA ditahan di Rutan Polsek Bojongsari. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti mixer audio senilai Rp4 juta, obeng, kunci L, rekaman CCTV, helm merah, jaket hitam abu-abu, sarung tangan, dan sepeda motor Kawasaki Athlete biru B 3235 TLL.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tutup Teguh.

Tags:
curatKota Depokmusalanekat mencuri

Angga Pahlevi

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor