Menteri PKP Kunjungi Meikarta, Tegaskan Komitmen Pengembang Kembalikan Dana Konsumen

Selasa 22 Jul 2025, 22:22 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, melakukan kunjungan ke Meikarta di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 22 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Tapi Rapika)

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, melakukan kunjungan ke Meikarta di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 22 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Tapi Rapika)

Sebelumnya, proses penyelesaian telah dilakukan dalam dua tahap, dengan total 40 konsumen. Dengan tambahan 38 pada tahap ketiga, kini total ada 78 konsumen yang telah difasilitasi oleh Kementerian PKP.

CEO Lippo Group, James Riady, mengatakan bahwa skema titip jual merupakan amanat dari putusan pengadilan dalam proses homologasi PKPU. Menurutnya, tidak ada konsumen yang dirugikan, dan hak atas unit tetap diberikan sesuai jadwal.

Baca Juga: Menteri PKP Maruarar Sirait Klaim Sudah Serahkan 30 Ribu Unit Rumah Selama 2 Bulan

“Konsumen tetap mendapatkan hak unit yang telah dibeli, dengan penyesuaian jadwal serah terima unit sesuai kesepakatan dalam homologasi,” kata James.

Ia memastikan hingga akhir 2025, sebanyak 3.000 unit akan diserahterimakan sehingga hanya tersisa sekitar 12 persen dari total unit yang terjual. “Sehingga hanya tinggal 12 persen lagi unit. Sampai akhir tahun sudah bisa diselesaikan semuanya,” tambahnya.

Namun, tidak semua konsumen bisa serta-merta memanfaatkan skema ini. Theo, 46 tahun, salah satu konsumen yang membeli unit melalui skema kredit bank, mengaku kesulitan karena belum menerima unit meski cicilan sudah berjalan tujuh tahun.

“Saya harap punya saya juga bisa selesai. Ini saya bayar sudah masuk tahun ketujuh, cicilannya Rp3,1 juta selama sepuluh tahun. Tapi sekarang unitnya masih belum ada. Mau titip jual tapi katanya harus dilunasi dulu. Saya harap untuk kasus seperti saya juga diselesaikan,” ujar Theo.

Pemerintah juga meminta agar proses serah terima unit dan pengembalian dana dilakukan secara transparan, terjadwal, dan terlaporkan secara berkala kepada kementerian. Upaya ini diharapkan menjadi titik terang dari polemik panjang yang membayangi proyek Meikarta sejak beberapa tahun lalu. (CR-3)


Berita Terkait


News Update