Ilustrasi - PPG Guru 2025 masuk tahap lapor diri. Ketahui 10 dokumen wajib, cara pengisian PD DIKTI, dan aturan KPS yang tidak wajib diisi. (Sumber: Freepik)

Nasional

Panduan Lengkap Lapor Diri PPG Guru 2025: Dokumen Wajib dan Cara Isi KPS di PD DIKTI

Minggu 20 Jul 2025, 14:50 WIB

POSKOTA.CO.ID - Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Tahap 2 tahun 2025 kini memasuki tahap penting dalam perjalanan pendidikannya.

Mulai 17 Juli hingga 26 Juli 2025, para calon guru diwajibkan melakukan Lapor Diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) masing-masing. Proses ini menjadi gerbang awal sebelum peserta memulai rangkaian kegiatan PPG.

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah biodata mahasiswa dalam Format PD DIKTI. Dokumen ini memuat kolom Nomor Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan peserta.

Banyak yang bertanya-tanya, apa sebenarnya KPS dan apakah informasi ini wajib diisi? KPS sendiri merupakan kartu bantuan sosial dari pemerintah yang ditujukan bagi keluarga kurang mampu.

Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran PPG Daljab Batch 3 2025: Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Keberadaannya dalam Format PD DIKTI rupanya tidak bersifat wajib, melainkan hanya perlu diisi oleh peserta yang memilikinya.

Lantas, seperti apa prosedur lengkap Lapor Diri dan dokumen apa saja yang harus disiapkan? Simak penjelasannya berikut ini.

Dokumen Wajib untuk Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 2

Berikut 10 dokumen yang harus disiapkan peserta:

  1. Scan Pakta Integritas (bertanda tangan dan bermaterai)
  2. Scan Biodata Mahasiswa (Format PD DIKTI)
  3. Scan Ijazah S1 asli atau fotokopi legalisir
  4. Pas foto berwarna terbaru (format JPG/JPEG) untuk SERDIK
  5. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/RSUD
  6. Scan Transkrip Nilai S1 asli atau fotokopi legalisir
  7. Scan KTP/SIM
  8. Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  9. Surat Bebas NAPZA dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD
  10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)

Dari daftar di atas, pertanyaan paling banyak muncul terkait pengisian Format PD DIKTI, khususnya kolom KPS.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal UKPPPG 2025 Modul 1 Topik 2, Mengenal Pembelajaran Berdiferensiasi dan Strateginya yang Efektif

Apa Itu KPS dan Apakah Wajib Diisi?

KPS (Kartu Perlindungan Sosial) adalah kartu bantuan sosial dari pemerintah bagi keluarga kurang mampu, digunakan sebagai alat penyaluran bantuan sementara. Dalam Format PD DIKTI, nomor KPS diminta sebagai bagian dari data peserta.

Ketentuan Pengisian KPS:

  1. Peserta yang memiliki KPS wajib mencantumkan nomor kartu.
  2. Peserta tanpa KPS boleh mengosongkan kolom tersebut tanpa dampak administratif.

"KPS bukan syarat mutlak. Jika tidak memilikinya, guru bisa melewati kolom ini," jelas perwakilan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).

Format PD DIKTI dapat diunduh di website resmi LPTK masing-masing. Peserta hanya perlu mengisi data pribadi, orang tua, serta KPS (jika ada).

Baca Juga: PPG Daljab Batch 3 Mapel Agama Kemenag 2025 Kapan Dibuka? Cek Jadwal dan Syarat Lengkapnya di Sini

Pentingnya Ketepatan Waktu

Peserta diimbau menyelesaikan Lapor Diri sebelum batas akhir 26 Juli 2025. Keterlambatan berisiko mengganggu kelancaran proses administrasi PPG.

Dengan pemahaman yang jelas tentang dokumen dan kolom KPS, diharapkan peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 dapat menyelesaikan Lapor Diri tanpa kendala.

Dengan memahami prosedur dan persyaratan Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 2 ini, diharapkan seluruh peserta dapat menyelesaikan proses administrasi dengan lancar dan tepat waktu.

Pastikan semua dokumen telah dipersiapkan secara lengkap dan sesuai ketentuan sebelum batas akhir tanggal 26 Juli 2025.

Bagi yang masih memiliki pertanyaan atau membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, disarankan untuk segera menghubungi helpdesk LPTK terkait atau mengakses informasi resmi melalui laman website institusi. Semoga tahapan PPG ini dapat dilalui dengan sukses sebagai bekal untuk menjadi pendidik profesional di masa depan.

Tags:
Apa Itu KPS dan Apakah Wajib DiisiDokumen Wajib untuk Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 2KPSPD DIKTIFormat PD DIKTIPendidikan Profesi Guru LPTKPPG Guru Tertentu Tahap 2PPG Guru TertentuPPG 2025PPG

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor