Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi sepakat menetapkan dua Raperda menjadi Perda. (Sumber: Humas Pemkab Bekasi)

JAKARTA RAYA

Pemkab Bekasi dan DPRD Sepakat Tetapkan Dua Raperda Jadi Perda, Pembangunan akan Lebih Terarah

Sabtu 19 Jul 2025, 20:44 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemkab Bekasi dan DPRD sepakat dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan jadi Perda dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis 18 Juli 2025.

Kedua Raperda yang ditetapkan menjadi Perda adalah Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.

"Bahwa materi muatan Raperda telah dikonsolidasikan, disinkronisasikan, dan dilakukan harmonisasi serta diselaraskan dengan kementerian, pemerintah provinsi, dan lembaga negara terkait," kata Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dalam pidato resminya di Ruang Utama Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, kedua Raperda ini cukup penting dalam upaya mempercepat pembangunan di Kabupaten Bekasi. Karena itu, Ade Kuswara Kunang mengapresiasi jajaran pimpinan dan anggota DPRD, terutama Pansus V yang membahas Raperda Kebakaran, dan Pansus VII yang membahas Raperda RPJMD 2025-2029.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Raih Penghargaan Zona Hijau Pelayanan Publik

Apresiasi juga diberikan Ade Kuswara Kunang kepada seluruh kepala perangkat daerah, bagian hukum, serta para legal drafter dari Kanwil Kemenkumham dan Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat.

"Dengan disahkannya Raperda ini, kami berharap pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan akuntabel dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi," kata Ade Kuswara Kunang.

Untuk diketahui, Raperda RPJMD 2025-2029 akan menjalani proses evaluasi lanjutan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, guna memastikan keselarasan dengan visi, misi, dan program kepala daerah. Tujuannya, agar dapat dituangkan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan yang sistematis, terukur, dan efisien.

Dalam kesempatan itu, Ade Kuswara Kunang, menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan koreksi, saran, dan rekomendasi terhadap dua Raperda tersebut.

Pemkab Bekasi, kata Ade Kuswara Kunang, siap menindaklanjuti seluruh masukan sebagai wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pembangunan daerah.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Percepat Pemulihan seusai Banjir, Fokus Perbaiki Fasilitas Umum

Secara khusus, Bupati Bekasi, juga merespons aspirasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait keberadaan kantor kelurahan di Jati Mulya.

“Memang sampai saat ini kantor kelurahan di Jati Mulya masih belum representatif. Kami berkomitmen akan membahas bersama pimpinan legislatif serta memanggil kembali pihak kelurahan untuk menindaklanjuti pembangunan kantor tersebut,” jelasnya.

Ade Kuswara Kunang mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini, telah terlibat dan mendoakan menjaga soliditas kolaborasi antara eksekutif dan legislatif demi kemajuan Kabupaten Bekasi.

Tags:
Ade Kuswara KunangKabupaten BekasiPerda Nomor 6 Tahun 2014 Kabupaten BekasiRPJMD Kabupaten Bekasi 2025-2026DPRD Kabupaten BekasiPemkab Bekasi

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor