POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan membuka kembali seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tertentu 2025.
Proses seleksi akan berlangsung secara online melalui laman resmi https://ppg.dikdasmen.go.id/.
Seleksi administrasi PPG untuk Guru Tertentu ditujukan bagi mereka yang sudah sebagai guru dalam jabatannya.
Program ini ditujukan untuk guru yang memenuhi syarat namun belum mendapatkan kesempatan mengikuti PPG pada periode sebelumnya.
Proses seleksi ini dilakukan secara sederhana dengan tujuan semakin banyak guru yang memperoleh sertifikat pendidik.
Dilansir dari situs resmi PPG Kemendikdasmen, berikut adalah syarat seleksi PPG 2025.
Syarat Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Belum memiliki sertifikat pendidikan
3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik)
4. Memiliki ijazah S1 atau D4 yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
5. Belum mencapai batas usia pensiun
6. NIK harus sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
7. Syarat khusus guru yang mengajar di sekolah formal:
- Mengajar di TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, di bawah kewenangan Kemendikdasmen
- Terdaftar di 1 satuan administrasi pangkal utama
- Aktif mengajar paling sedikit 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik
- Jika kurang dari 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024, harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik tahun ajaran sebelumnya.
8. Syarat khusus bagi guru yang bertugas sebagai kepala sekolah pendidikan formal:
- Bertugas sebagai kepala sekolah TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, di bawah kewenangan Kemendikdasmen
- Terdaftar di 1 satuan administrasi pangkal utama
- Aktif mengajar paling sedikit 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik
- Jika kurang dari 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik tahun ajaran sebelumnya.
9. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar. Wajib aktif melaksanakan tugas di sekolah nonformal/sanggar kegiatan belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.
10. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik. Wajib aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.
11. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian
12. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat
13. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA.